TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kalau sebuah perusahaan swasta tidak membayar THR kepada karyawannya, urusannya jelas. Ada aturan. Ada sanksi. Ada yang menegur.
Biasanya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau dinas tenaga kerja di daerah. Perusahaan bisa kena teguran. Bisa kena denda. Bisa juga dipermalukan secara administratif. Pendeknya, ada yang mengawasi.
Negara tidak main-main soal THR pekerja swasta. Karena itu hak pekerja. Setiap menjelang Lebaran, hotline pengaduan dibuka. Pengawas ketenagakerjaan siaga.
Baca Juga:Alarm MBG Jawa Barat Berbunyi, IKA PMII Tasikmalaya Sindir Dapur KaderInstagram Viman Digeruduk Akun ASN Kota Tasikmalaya Soal Pencairan THR
Bahkan kadang perusahaan yang telat membayar langsung viral. Negara hadir. Negara menegur. Negara menghukum. Lalu muncul satu pertanyaan sederhana.
Kalau yang tidak membayar THR itu negara sendiri, siapa yang menegur? Pertanyaan itu mulai beredar di kalangan ASN Kota Tasikmalaya.
Di kota ini, pencairan THR bagi sebagian ASN harus menunggu. Bukan tidak dibayar. Hanya ditunda. Bahasa birokrasi selalu lebih halus. Alasannya klasik, arus kas daerah sedang ketat.
Kebutuhan THR sekitar Rp40 miliar. Kas yang tersedia sekitar Rp24 miliar. Akibatnya pembayaran dilakukan bertahap.
Guru dan PPPK didahulukan. ASN perangkat daerah menyusul. Sebagian hanya menerima 50 persen TPP. Sisanya? Menunggu April.
Di grup WhatsApp ASN, muncul istilah baru. THS. Tunjangan Hari Syawal. Artinya THR datang setelah Lebaran lewat. Humor yang lahir dari kegetiran.
Padahal kalau kejadian seperti ini menimpa perusahaan swasta, ceritanya bisa berbeda. Pengawas ketenagakerjaan bisa turun. Pemerintah bisa menegur. Bahkan bisa ada sanksi.
Baca Juga:Pemancing Hilang di Sungai Ciwulan Kota Tasikmalaya, Motor Ditemukan Korban BelumTes Urin Diam-Diam di Pemkot Tasikmalaya, BNN: yang Bersih tak Perlu Gemetar
Pertanyaannya sekarang menjadi menarik. Kalau yang terlambat membayar THR adalah pemerintah daerah, siapa pengawasnya? Apakah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia? Apakah Kementerian Keuangan Republik Indonesia?
Atau cukup ditegur oleh opini publik?
Birokrasi memang punya satu keistimewaan. Ia bisa menjadi regulator sekaligus pelaku. Bisa menjadi wasit sekaligus pemain. Itulah sebabnya pertanyaan seperti ini sering menggantung.
Tidak ada yang benar-benar menjawab. Padahal logikanya sederhana. Kalau negara tegas kepada perusahaan swasta soal THR, seharusnya negara juga tegas kepada dirinya sendiri.
Sebab keadilan biasanya dimulai dari cermin. Bukan dari jendela. Sementara itu Lebaran tetap datang. ASN tetap bekerja. Sebagian tetap piket di posko mudik. Dan di grup WhatsApp mereka, diskusi masih terus berjalan. Bukan tentang mudik. Bukan tentang ketupat.
