TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ulah sebagian juru parkir (jukir) resmi di Kota Tasikmalaya yang diduga “bermain sendiri” dalam urusan setoran parkir mulai disorot.
UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya memanggil sejumlah jukir yang diduga tidak menyetor sesuai target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, mengatakan pemanggilan itu dilakukan sebagai langkah pembinaan sekaligus peringatan bagi para jukir resmi agar taat pada aturan yang telah disepakati.
Baca Juga:Daftar Lengkap Pos Terpadu dan Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026 di Wilayah Polres Tasikmalaya KotaMudik Lebaran di Kota Tasikmalaya Diantisipasi, Posko Kolaborasi Siaga 24 Jam dan 725 Armada Disiapkan
“Tujuannya supaya jukir itu taat terhadap target setoran yang sudah ditentukan. Mereka sudah punya perjanjian atau MoU, jadi harus setor sesuai target harian,” kata Uen saat ditemui wartawan, Kamis (12/3/2026).
Dalam pemanggilan tersebut, UPTD Parkir awalnya mengundang tujuh jukir. Namun tidak semuanya hadir.
“Yang dipanggil sebenarnya tujuh orang. Kemarin ada empat yang tidak datang. Hari ini ada tiga yang dipanggil, tapi dua di antaranya izin sakit,” ujarnya.
Menurut Uen, persoalan utama yang terjadi adalah setoran parkir yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam MoU. Bahkan, kata dia, pelanggaran itu dilakukan berulang kali.
“Setorannya tidak sesuai dengan yang sudah ditargetkan. Jadi dipanggil untuk klarifikasi. Ini juga bukan sekali dua kali, sudah berulang,” katanya.
UPTD Parkir sendiri memiliki mekanisme sanksi bertahap bagi jukir yang tidak memenuhi kewajiban setoran. Mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama.
“Kalau satu bulan tidak setor, langsung teguran pertama. Dua bulan tidak setor, teguran kedua. Kalau sampai tiga bulan masih tidak setor, ya langsung pemutusan kerja sama,” tegasnya.
Baca Juga:300 Anak Yatim Tersenyum Usai Buka Bersama di Mapolres Tasikmalaya KotaPencurian Laptop dan HP Santri di Kota Tasikmalaya Terbongkar, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Ia mengakui, ada jukir yang bahkan tidak menjalankan skema pembagian hasil yang sudah disepakati, yakni 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk jukir. Dalam praktiknya, ada yang diduga mengambil seluruh hasil parkir tanpa menyetor sesuai ketentuan.
“Secara aturan kan sudah jelas ada pembagian 70-30. Tapi ada yang diambil semua sama dia, tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
