Langkah pencabutan gugatan itu disambut positif oleh para ulama yang hadir. Bagi mereka, upaya hukum tersebut sempat menjadi tanda tanya di tengah komitmen pemberantasan miras di Kota Tasikmalaya.
“Jangan sampai kota santri ini justru dijadikan pasar empuk bagi peredaran miras. Kalau hukum sudah bergerak, semestinya semua pihak mendukung, bukan malah menguji kesabaran masyarakat,” tegas salah seorang ulama yang hadir.
Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono membenarkan pengungkapan ribuan botol miras tersebut.
Baca Juga:BI Tasikmalaya Bungkam Soal Sulitnya Daftar Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi, Calo Digital Ramai di MedsosJNE Dorong Kreativitas Lewat Content Competition 2026 dan Program Bergema
“Ya benar, anggota kami mengamankan sebuah mobil yang mengangkut minuman keras dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia menegaskan penindakan itu merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Ini bentuk komitmen kami menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Jangan sampai Kota Tasikmalaya kebanjiran botol saat masyarakat sedang bersiap menyambut Ramadan,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi laporan warga yang cepat melapor saat menemukan aktivitas mencurigakan.
Setelah sidang selesai, para ulama meninggalkan PN Tasikmalaya secara tertib. Namun pesan mereka tertinggal jelas: Kota Tasikmalaya boleh dikenal sebagai kota santri, tetapi bukan berarti lengah menjaga diri dari arus “air setan” yang terus mencari celah masuk. (rezza rizaldi)
