Kabupaten Tasikmalaya Disebut Masuk Zona Merah Korupsi, Wakil Bupati Beri Tanggapan Begini

Kabupaten Tasikmalaya Rawan Korupsi
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi saat memberi tanggapan mengenai skor SPI versi KPK, Rabu 14 Januari 2026. (Diki Setiawan/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Empat daerah di wilayah Priangan Timur masuk dalam lima besar daerah dengan tingkat integritas tertinggi versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI).

Daerah tersebut yakni Kabupaten Ciamis dengan skor 78, Kota Banjar 77,53, Kota Tasikmalaya 75,85, dan Kabupaten Pangandaran 74.

Namun, Kabupaten Tasikmalaya justru tidak masuk dalam daftar tersebut, bahkan tidak termasuk 10 besar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengingat Kabupaten Tasikmalaya merupakan daerah induk yang dahulu memekarkan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Cheka Virgowansyah, Kini Mengurus Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah se-Indonesia!Endang Juta Divonis 2 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pemerhati anggaran, Nandang Suherman, mengungkapkan jawabannya. Dia menjelaskan, berdasarkan hasil SPI KPK, Kabupaten Tasikmalaya masuk kategori rentan atau zona merah dalam persoalan korupsi.

“Skornya 68,01 jadi masuk kategori rentan,” ungkap Nandang, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, skor SPI KPK berada pada rentang 0 hingga 100. Daerah yang masuk kategori bebas korupsi atau zona hijau memiliki skor di atas 78.

“Sedangkan dari angka 77 ke bawah itu waspada atau area kuning, sementara Kabupaten Tasikmalaya itu skornya 68,01 artinya rentan,” paparnya.

Menurut Nandang, di Jawa Barat hanya Kabupaten Ciamis yang masuk zona hijau karena memiliki skor di atas 78. Sementara Kota Tasikmalaya dengan skor 75 masih berada dalam kategori waspada korupsi.

“Sehingga bagi yang masuk kategori waspada, pengawasan perangkat di internal pimpinan atau kepala daerah dan pengawasan publik harus dilakukan, apalagi Kabupaten Tasikmalaya di bawah 70, pengawasan harus dilakukan,” jelasnya.

Rendahnya skor SPI Kabupaten Tasikmalaya dinilai Nandang cukup wajar. Sejumlah indikator menunjukkan daerah tersebut masuk kategori rentan korupsi, mulai dari lemahnya transparansi, pengelolaan keuangan, hingga pengadaan barang dan jasa yang belum berjalan baik.

“Termasuk pengawasan melekat dari atas ke bawah tidak berjalan dengan baik. Sehingga menjadi pekerjaan berat kepala daerahnya. Termasuk dalam penempatan pejabat atau merit sistem seperti Sekda kemarin dianggap belum berjalan baik,” ungkap Nandang.

Baca Juga:Dari Bale Kota Tasikmalaya ke Pusat Peta Otonomi Daerah Kemendagri!Lurah dan Camat di Kota Tasikmalaya "Retret" Ke Pangandaran Tanpa APBD?

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga tengah dihadapkan pada persoalan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan BUMDesma Cigalontang. Kasus tersebut kini sedang ditangani Inspektorat dan telah dilaporkan ke kepolisian.

0 Komentar