Ini Dia Daftar Jalan yang Akan Ditutup di Sekitar Alun-Alun Ciamis pada Malam Tahun Baru

lampu merah tonjong ciamis
Lampu Merah Tonjong di Jalan Jenderal Sudirmkan Ciamis akan menjadi salah satu titik rekayasa lalin di malam tahun baru. (Fatkhur Rizqi/radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk pengamanan malam pergantian Tahun Baru 2026.

Rekayasa tersebut akan diberlakukan mulai Rabu (31/12/2025) sore hingga Kamis (1/1/2026) dini hari, dengan fokus pengaturan di kawasan Alun-Alun Ciamis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, mengatakan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan kerumunan masyarakat yang biasa terjadi saat malam tahun baru.

Baca Juga:Debu Penggilingan Batu Menyelimuti Permukiman, Warga Brigjen Wasita Kusuma Terkena Dampak!Jalani Sidang Pledoi, Endang Juta Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan

“Betul kita malam tahun baru 2026 melakukan rekayasa lalu lintas di titik alun-alun Ciamis,” kata Uga, Selasa (30/12/2025).

Sejumlah ruas jalan akan ditutup selama penerapan rekayasa lalu lintas tersebut, di antaranya:

· Jalan Jenderal Sudirman di Simpang Tonjong

· Jalan Ir H Juanda di Simpang Ramona

· Jalan Kaum

· Jalan Karangmawar

· Simpang Yogya arah Alun-Alun Ciamis

· Simpang Yogya arah PMI

· Simpang Gayam.

Untuk pengalihan arus, kendaraan yang masuk ke wilayah perkotaan Ciamis melalui Simpang Tonjong dapat diarahkan melewati Jalan RA Kartini menuju Jalan KH A Dahlan, kemudian masuk ke Jalan Rd A Kusumadiningrat. Alternatif lain, pengendara dapat melalui Jalan Siliwangi menuju Jalan Jenderal A Yani.

“Tujuan semua itu untuk mengurai simpul-simpul kepadatan masyarakat yang berkumpul di alun-alun Ciamis saat malam tahun baru 2026,” ujarnya.

Dalam rekayasa tersebut, kendaraan dari arah Bandung menuju Jawa Tengah akan diarahkan melewati jalur Lingkar Selatan.

Begitu pula kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Tasikmalaya, Bandung, dan Jakarta, juga akan dialihkan melalui jalur Lingkar Selatan.

Selain pengaturan arus lalu lintas, Dishub Kabupaten Ciamis juga akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 guna mendukung kelancaran lalu lintas saat malam pergantian tahun.

Baca Juga:UMK Jawa Barat 2026: Pangandaran Termangu, Bekasi Tersenyum!Tambang Ilegal Tinggalkan Luka Lingkungan, Endang Juta Dituntut 5 Tahun Penjara!

“Selanjutnya bisa menanyakan kepada petugas menjaga penutupan jalan. Sehingga bisa mengarahkan pengendara untuk bisa melanjutkan perjalanan kembali,” kata Uga. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar