Kota Santri Masih Kebanjiran Miras, Ribuan Botol Dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya

pemusnahan miras di Bale Kota Tasikmalaya
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan bersama unsur Forkopimda memusnahkan ribuan botol miras di halaman Bale Kota, Rabu 24 Desember 2025 sore. rezza rizaldi / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penegakan peraturan daerah dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Rabu sore, 24 Desember 2025.

Pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama Forkopimda dalam menegakkan Perda pengendalian minuman beralkohol.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan penindakan tersebut merupakan implementasi penegakan Perda, khususnya Perda Minuman Beralkohol dan Perda Tata Nilai yang menjadi ciri khas Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Pencegahan Narkoba di Kota Tasikmalaya Menyasar Pelajar hingga PesantrenCabai Domba Naik Kelas, Dompet Warga Kota Tasikmalaya Ikut Diuji

Ia menyebut, keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, namun di sisi lain juga menjadi keprihatinan bersama.

“Ini bukan sebuah kebanggaan, tapi justru menjadi keprihatinan. Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota religius, namun ternyata masih ada kebutuhan atau demand minuman beralkohol. Bahkan, kota kita dijadikan gudang untuk distribusi ke wilayah Priangan Timur,” ujarnya.

Viman mengungkapkan, sebanyak 6.489 botol miras yang dimusnahkan tidak hanya ditujukan untuk peredaran di Kota Tasikmalaya, tetapi juga ke daerah lain seperti Pangandaran, Ciamis, dan wilayah Priangan Timur.

Karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Penegakan Perda ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama dan kolaborasi. Ini juga berawal dari laporan masyarakat. Artinya, masyarakat harus terus dilibatkan, tidak hanya secara preventif dan promotif, tetapi juga menjadi inisiator,” kata dia.

Wali kota juga mengajak tokoh masyarakat, alim ulama, dan pengurus DKM masjid untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah penyakit masyarakat.

Ia meminta warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras melalui layanan darurat 112 maupun call center Satpol PP.

Baca Juga:Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas, Bus Lulus Ramcek di Kota Tasikmalaya Ditempeli Stiker KhususSterilisasi Empat Gereja, Polres Tasikmalaya Kota Jamin Ibadah Natal Aman dan Kondusif

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menjelaskan, operasi penindakan dilakukan menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat menjelang pergantian tahun, saat potensi peredaran miras cenderung meningkat.

“Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali merupakan ancaman serius karena dapat mendegradasi moralitas, memicu kriminalitas, serta mengganggu ketertiban umum,” tuturnya.

Operasi dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.

Penindakan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, dan sebuah gudang penyimpanan di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, yang disamarkan sebagai gudang air mineral.

0 Komentar