Anggaran Infrastruktur Kabupaten Tasikmalaya Telat Diserap, DPRD Soroti Kebijakan Cut Off APBD Bupati

Penyerapan anggaran Kabupaten Tasikmalaya
gambar ilustrasi: net
0 Komentar

“Dan otomatis pihak ketiga atau pengusahanya kena denda,” ujarnya.

Meski demikian, Gumilar menegaskan pihaknya tidak ingin serta-merta menyalahkan PUPR. Menurutnya, persoalan justru lebih banyak dipengaruhi kebijakan di tingkat pemangku daerah.

“Banyak yang lelang proyek di awal Desember itu tidak langsung mulus. Waktu mepet. Jadi ada yang tidak terealisasi selesai di tahun ini,” ungkapnya.

Baca Juga:Jabar Tertinggi Realisasi Kredit Perumahan, Moratorium Izin oleh KDM Disorot Pemerintah PusatSatu Nama Masuk Dua Kandidat Eselon II karena Berdasarkan Rumpun dan Manajemen Talenta

Komisi III DPRD menilai, dalam kondisi yang ada saat ini, PUPR pada dasarnya telah melaksanakan kegiatan proyek pembangunan infrastruktur dan penyerapan anggaran. Namun, pihaknya menyoroti kebijakan bupati yang dinilai berdampak pada tertundanya sejumlah proyek.

“Tapi kami menyoroti kebijakan yang diambil oleh bupati, pertama karena cut off akhirnya beberapa proyek pembangunan tertunda, waktu terbuang, dan ketika ada pembahasan anggaran perubahan cukup alot bupati ini, tidak langsung dieksekusi dan dikerjakan. Bahkan banyak proyek pekerjaan yang baru selesai lelang di awal Desember ini,” paparnya.

Komisi III menyayangkan kebijakan tersebut karena berdampak pada keterbatasan waktu pengerjaan proyek dan tidak optimalnya penyerapan anggaran, sehingga tidak semata-mata kesalahan berada di tingkat dinas atau PUPR.

Sementara itu, terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan proyek pembangunan di PUPR, Wildan Nuruzzaman ST, Penata Laksana Jalan dan Jembatan Terampil Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan bahwa hingga saat ini rekapitulasi secara keseluruhan, khususnya untuk bidang jalan, belum sepenuhnya rampung.

“Memang betul baru kisaran 82 persen baru terserap. Apalagi kendalanya pengesahan anggaran perubahan baru dilaksanakan 24 Oktober 2025. Jadi untuk kegiatan perlu waktu pengadaan penyedia (jika ada proses ulang, maka berdampak pada waktu lebih lama), pelaksanaan, baru pencairan,” terang Wildan.

Sebelumnya, Radar sempat mencoba menghubungi Sekretaris Daerah Mohamad Zein dan BPKAD untuk meminta penjelasan soal penyerapan anggaran jelang akhir tahun. Namun keduabelah pihak terkesan saling lempar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, menyampaikan agar data tersebut dikonfirmasi langsung ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

0 Komentar