Upah Pekerja Kota Tasikmalaya Masih di Bawah KHL Jabar, Buruh: Nilai PP Pengupahan Belum Menjawab Realitas

upah pekerja Kota Tasikmalaya di bawah KHL Jawa Barat
SPSI Kota Tasikmalaya saat membahas UMK dengan Dinas Ketenagakerjaan. ayu sabrina / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Realitas kehidupan pekerja di Kota Tasikmalaya dinilai masih jauh dari kata layak.

Di tengah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan untuk UMK 2026, mayoritas pekerja di Kota Tasikmalaya disebut masih hidup di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya Yuhendra Effendi menyebut, meskipun PP Nomor 49 Tahun 2025 patut diapresiasi, regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil pekerja.

Baca Juga:Geger! Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tamansari Kota Tasikmalaya, ini KronologinyaKarcis Parkir di Kota tasikmalaya Tak Selalu Diberikan, Jukir Ungkap Problem Tarif dan Pengawasan

Harapan buruh, kata dia, sebenarnya cukup tinggi, yakni kenaikan upah di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun dengan formula baru berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa, kenaikan UMK diperkirakan hanya berada pada rentang 4,9 hingga 6,9 persen.

“Kalau dibilang puas, jelas belum. Harapan kami dari pekerja itu kenaikan upah bisa 8,5 sampai 10,5 persen. Tapi dengan PP ini, kemungkinan naiknya hanya 4,9 sampai 6,9 persen. Masih jauh dari harapan,” ujar Yuhendra, Jumat 19 Desember 2025.

Meski demikian, ia menilai lahirnya PP tersebut tetap membawa semangat baru.

Pemerintah dinilai mulai mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan bahwa pengupahan harus menjadikan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu rujukan utama.

“Semangat lahirnya PP ini patut dihargai. Pemerintah punya keinginan mengakomodasi putusan MK, bahwa upah itu salah satu patokannya adalah KHL,” katanya.

Namun persoalan mendasar pekerja di Kota Tasikmalaya, menurut Yuhendra, bukan semata besaran persentase kenaikan upah.

Baca Juga:Menghapus Jabatan Balas Dendam, Balas Budi dan Balas Jasa, BKN Beri Warning!Tower di Area Pemakaman Bikin Pusing, DPRD Kota Tasikmalaya Cari Jalan Tengah

Kesenjangan antara UMK yang berlaku saat ini dengan KHL Jawa Barat masih sangat nyata.

Berdasarkan perhitungan pemerintah provinsi, KHL Jawa Barat berada di angka Rp4.122.000, sementara UMK Kota Tasikmalaya masih berada di bawah angka tersebut.

“Provinsi sudah menghitung kebutuhan hidup layak Jawa Barat di angka Rp4,1 juta. Artinya Kota Tasik dan sekitarnya masih di bawah kebutuhan hidup layak,” tegasnya.

Kondisi itu mencerminkan realitas bahwa pekerja dan keluarganya belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak.

Yuhendra menilai, selama formulasi pengupahan dalam lima tahun terakhir tidak sepenuhnya mengacu pada KHL, kesejahteraan pekerja akan terus tertinggal.

0 Komentar