Ia menegaskan, pengembang hanya berinvestasi di lokasi yang telah dinyatakan boleh oleh pemerintah. Jika tidak diperbolehkan, pengembang tidak akan memaksakan diri.
“Kalau tidak diperbolehkan kita tidak bisa memaksa pemerintah, untuk memberikan izin, saya sudah terlanjur investasi, tidak bisa seperti ini,” ungkap dia.
Menurutnya, jika dalam RDTR suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan pertanian, perikanan, atau daerah serapan air, pengembang tidak akan memaksakan pembangunan. Lebih baik tidak berinvestasi sejak awal daripada bermasalah di kemudian hari.
Baca Juga:Developer di Wilayah Jawa Barat Tiba-Tiba Harus Menghentikan Napas!Update Kasus Endang Juta, Jaksa Bacakan Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung Besok!
Indra mengakui, di beberapa daerah memang ada pengembang nakal. Namun, menurutnya, tidak adil jika semua disamakan, terutama pengembang yang berada di bawah asosiasi REI.
“Kami komunikasi dengan pemerintah berjalan baik. Jadi jangan disamakan, karena merugikan kita dari segi immaterilnya, ada stigma negatif dari masyarakat bahwa pengembang ini yang merusak alam,” jelasnya.
Pada intinya, REI berharap ada ruang dialog sebelum kebijakan ini diterapkan di daerah.
“Kita menghormati adanya semangat Gubernur yang ingin menjaga lingkungan, tetapi tidak juga panik. Duduk bersama, dialog untuk menentukan mana lokasi yang membahayakan, ditinjau ulang izinnya,” paparnya.
Sebab, jika penghentian izin pembangunan perumahan dilakukan secara serta-merta, kerugian yang ditimbulkan tidaklah kecil.
“Apalagi properti ini menyumbangkan multi efek lebih 100 lebih bidang usaha kepada toko material, pekerja bangunan, meubelair, listrik dan warung kecil jadi ada pertumbuhan ekonomi,” tambah dia.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara izin perumahan sebagai respons atas bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya yang terjadi awal Desember.
Baca Juga:Tasikmalaya Sudah Dipanggil Jawara, Tinggal Membuktikan Digitalnya Sampai ke Desa atau Berhenti di Panggung!Uang Tahun 2024 Sebesar Rp 51,9 Miliar di Kota Tasikmalaya Jalan-Jalan Tanpa Peruntukan!
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang dikeluarkan pada 13 Desember 2025.
Dalam surat itu Gubernur menjelaskan kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang kini tidak lagi bersifat lokal.
Hampir seluruh wilayah Jawa Barat dinilai berada dalam kondisi rawan sehingga memerlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh dan terintegrasi.
