“Jangan sampai Pemkot justru menciptakan konflik baru. Kalau tanpa karcis disebut gratis, tapi di lapangan jukir masih diminta setoran, ini rawan gesekan,” ucap Meiman.
Menurutnya, jika pungutan parkir tanpa karcis dibiarkan, hal itu tetap merupakan tindakan ilegal dan tergolong pungli.
Bahkan, ia menyebut pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) berpotensi terseret pidana jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau pembiaran terhadap praktik tersebut. (rezza rizaldi)
