CIAMIS, RADARTASIK.ID — Tiga anak berusia 11 hingga 13 tahun yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum tenaga pengajar agama di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, telah mendapatkan penanganan.
Pendampingan diberikan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ciamis.
Penanganan yang dilakukan meliputi pendampingan psikologis bagi korban serta konseling terhadap orang tua guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal.
Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas Instruktur Senam, Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Gelar PelatihanSerap Aspirasi Warga Tasikmalaya, Anggota DPRD Jabar Budi Mahmud Saputra Siap Kawal Pembangunan Desa
“Kita sudah mendampingi dan melindungi ketiga anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual pengajar agama. Dengan cara mendapatkan pendampingan psikologis dan konseling kepada orangtuanya,” kata Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Ciamis Elis Lismayani SKM Bdn MM kepada Radar, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, PPPA Ciamis terus melakukan pemantauan secara bertahap terhadap kondisi psikologis para korban sebagai bagian dari kewenangan lembaga dalam memastikan pemulihan jangka panjang.
Dalam upaya pencegahan dan evaluasi, DP2KBP3A juga berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis yang membawahi pondok pesantren. Kolaborasi ini dilakukan untuk melakukan penjangkauan, pembinaan, serta evaluasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar menerapkan prinsip pondok pesantren ramah anak.
“Kemarin kita sudah bareng bersama Kemenag saat mendatangi para korban. Saya berpesan Kemenag diharapkan bisa melakukan penjangkauan untuk melakukan pembinaan pengajarnya atau evaluasi ke lembaga keagamaan tersebut,” ujarnya.
Karena para korban masih berstatus pelajar tingkat sekolah dasar dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), PPPA juga berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menjamin keberlangsungan pendidikan mereka.
Langkah ini, kata dia, penting agar korban tetap dapat belajar tanpa mengalami tekanan sosial atau stigma negatif di lingkungan sekolah.
“Supaya mengambil langkah-langkah sekolah supaya menjamin tetap ber sekolah dan jaminan tidak terjadi stigma negatif di lingkungan sekolah tersebut. Harus bisa belajar seperti biasa,” katanya.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Karom Apresiasi Respons Pemda Soal Skema Gaji PPPK Paruh WaktuSSF Bersama Jampidum Menebar Kebaikan di Tasikmalaya, Bagikan Ratusan Sembako dan Santuni Anak Yatim
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak, khususnya di lembaga keagamaan.
