TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kebijakan Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya mengenai pelayanan parkir masih sebatas seremonial bahkan khayalan. Pasalnya realita di lapangan masih bertolak belakang dengan kebijakan yang digaungkan.
Kampanye “Tanpa Karcis, Parkir Gratis” muncul semenjak Dishub dipimpin oleh Iwan Kurniawan. Hal ini mendapat respons positif dari berbagai pihak karena langkah itu bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan meminimalisir kebocoran.
Namun realitanya, pelayanan parkir di lapangan masih belum sesuai dengan kebijakan yang digaungkan. Di mana pungutan parkir tetap berjalan meskipun pengendara tidak diberi karcis. Hal ini pun seakan menjadi blunder dari pejabat Dishub.
Baca Juga:Pedagang Pasar Cikurubuk Tasikmalaya Setiap Hari Dipungut Biaya SampahRetribusi Sampah Pasar Cikurubuk: Ribuan Pedagang, Setumpuk Sampah, dan PAD yang Menguap!
Ketua Forum Silaturahmi RT RW (Forsil RTRW) Kota Tasikmalaya Deden Tazdad mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi sebuah harapan palsu. Dirinya melihat kebijakan karcis ini sangat menjanjikan karena akan mengoptimalkan PAD dan diharapkan berdampak pada pelayanan lebih baik.
“Tapi ternyata hanya kebijakan seremonial, sampai hari ini saya parkir jalan-jalan pusat kota saja tidak ada tuh karcis,” ungkapnya.
Pihaknya tidak menyalahkan juru parkir dan tetap bayar karena pekerjaan mereka pada dasarnya merupakan tanggung jawab dinas perhubungan. Sehingga dia lebih menyoroti langkah dari Dishub untuk merealisasikan apa yang dikampanyekan di lapangan.
“Baik buruknya pelayanan petugas di lapangan, tanggung jawabnya tetap di dinas terkait, bagaimana mereka melakukan pengawasan dan memastikan karcis diberikan kepada pengendara,” katanya.
Belum lagi masalah penerapan tarif progresif yang menurutnya sangat tidak rasional dengan kondisi lapangan. Deden pun menantang dinas perhubungan untuk melakukan simulasi pembayaran retribusi parkir di lapangan.
“Coba sama Dishub simulasikan dari mulai pemberian karcis, sampai pembayaran parkir untuk durasi 3 jam yang biayanya berarti Rp 2.250, supaya bisa dilihat bisa atau tidaknya itu diterapkan,” jelasnya.
Dengan tarif tersebut artinya para juru parkir harus bisa menyiapkan uang pecahan Rp 50 yang saat ini sudah sangat jarang dia lihat. Jangan sampai ini jadi celah untuk mengambil kelebihan bayar biaya parkir yang jika diakumulasikan bisa menghasilkan nominal yang besar.
