Polemik Proyek Padel di Kota Tasikmalaya: Rekomendasi Stop Pengerjaan Sementara Diabaikan

polemik proyek padel Kota Tasikmalaya
Rombongan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan sidak ke lokasi pembangunan lapangan Padel di Jalan Djuanda, Jumat 12 Desember 2025. rezza rizaldi / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Djuanda, Kota Tasikmalaya memantik sorotan.

Komisi III DPRD didampingi DPUTR dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Jumat 12 Desember 2025, setelah muncul polemik soal keputusan penghentian sementara yang ternyata tidak dilaksanakan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menyebut pihaknya turun langsung karena melihat adanya kejanggalan antara keputusan teknis dan kondisi di lapangan.

Baca Juga:Polres dan Pemkot Tasik Beri Ruang Inklusif: Siswa Difabel Disambangi Kapolres, Sekda Lepas Konvoi Eks Selokan Diurug, Drainase Menjerit: PUTR Stop Sementara Proyek Padel di Kota Tasikmalaya

“Saya membaca lagi ramai polemik di medsos, katanya sudah diputuskan dihentikan sementara, ternyata tidak dan terus jalan. Ini langsung jadi pertanyaan besar, kenapa bisa begitu? Hasil pleno itu seharusnya menjadi keputusan,” ujarnya kepada Radar.

Menurut Anang, keputusan penghentian kegiatan sementara yang direkomendasikan tim teknis tidak dijalankan.

Buktinya, saat rombongan Komisi III melakukan Sidak, mereka masih mendapati pekerjaan proyek tetap berjalan.

“Berarti pengusaha ini sudah tidak mentaati aturan pemerintah atau instruksi yang ada. Kalau surat penghentian pekerjaan sementara tidak digubris, maka harus naik ke tahap kedua, yaitu penyegelan,” tegasnya.

Anang juga menyoroti persoalan lain, yakni penutupan saluran air atau irigasi yang menjadi batas wilayah Kecamatan Bungursari dan Cipedes.

Penutupan itu dinilai tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Batas wilayah itu milik negara. Tidak bisa seenaknya dirubah atau ditutup. Kalau berubah sedikit saja, ada dampak wilayah yang bertambah dan berkurang. Itu masuk ranah Mendagri dan aturan pemerintah,” jelas Anang.

Pihaknya menegaskan BPN kemungkinan juga mengetahui keberadaan batas tersebut dan mengingatkan bahwa sengketa tanah sejengkal pun bisa menjadi masalah serius.

Baca Juga:Duh! Stunting Sentuh 12,16 Persen di Kota Tasikmalaya, Konvergensi Program Harus DiperbaikiPemkot Tasikmalaya Mulai Susun RKPD 2027, Arah Kebijakan Ditekankan pada Ekonomi dan Layanan Publik

Ia memastikan Komisi III akan memanggil tim teknis secara menyeluruh untuk mencarikan solusi, terutama terkait perizinan.

“Silakan bangun, kami tidak ada yang melarang. Tapi lalui dulu tahapannya dan lengkapi perizinannya,” sarannya.

Melihat ketidakpatuhan terhadap rekomendasi teknis, Komisi III mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas.

“Saya minta Wali Kota segera memutuskan penghentian melalui penyegelan. Kalau nanti segel dibuka paksa, itu bisa dibawa ke ranah hukum,” tegas Anang.

0 Komentar