Tak Biasanya, Endang Juta Tak Kenakan Rompi Merah Saat Sidang Kelima di Pengadilan Negeri Bandung

Sidang Endang Juta di Bandung
Endang Juta berjalan di salah satu koridor Pengadilan Negeri Bandung saat hendak menjalani sidang pada Senin 1 Desember 2025. (IST)
0 Komentar

BANDUNG, RADARTASIK.ID – Sidang perkara kerusakan lingkungan akibat tambang pasir Galunggung di Kabupaten Tasikmalaya terus berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Perkara dengan terdakwa Endang Abdul Malik (EAM) alias Endang Juta (EJ) ini telah memasuki sidang kelima pada Senin (1/12/2025).

Sidang kali ini masih berkutat pada persoalan keberadaan tumpukan pasir di sekitar lokasi pertambangan di kawasan Galunggung, Tasikmalaya. Di ruang sidang, pihak terdakwa mengklaim tumpukan pasir merupakan sisa reklamasi. Sedangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tumpukan pasir tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang di luar koordinat izin usaha pertambangan (IUP) milik EJ.

Jaksa pun menghadirkan saksi ahli dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (DESDM) wilayah VI Tasikmalaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pepen Cucu Atila.

Baca Juga:Orang Ciamis Jadi Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto Beri Bukti Figur Daerah bisa Manggung di Nasional!Dari Pesantren ke Ruang Pelayanan Jemaah: H Husna Mustopa Nahkodai Kemenag Haji & Umrah Kota Tasikmalaya

Saksi menyebut, tim DESDM Wilayah VI memang menemukan tumpukan pasir di luar koordinat IUP. Sehingga, meski saat itu tidak ditemukan aktivitas, dugaan kuat pasir berasal dari galian C—tambang batuan dan minerasl bukan logam.

Pepen menegaskan, tumpukan pasir yang berada di luar koordinat IUP tidak boleh diperjualbelikan. Begitu pun, bongkahan pasir yang berasal dari longsoran lahan milik Perhutani, dilarang diperjualbelikan.

Terkait reklamasi, Pepen mengaku pihaknya tidak mendapatkan laporan. Sebab, kata dia, reklamasi bisa dilakukan bersamaan dengan aktivitas tambang ataupun setelah IUP berakhir. Jangka waktunya juga tidak ditentukan.

Ketika majelis hakim menanyakan pengawasan dinas ke lokasi pertambangan, sama halnya dengan saksi minggu lalu, Pepen menyebut dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun.

Diberitakan sebelumnya, Endang Juta disidang dengan nomor perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg. Terkait Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan (Mineral, Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi. Dengan dakwaan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 kesatu KUHP.

Pada Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020, dinyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan atau IUP, izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

0 Komentar