BKPSDM, lanjutnya, hanya dapat bergerak setelah menerima petunjuk pelaksanaan dan teknis resmi dari pusat. “BKPSDM bergerak sesuai aplikasi BKN, dan juklak, juknis serta surat dari pusat. Jadi sifatnya bukan kita yang usulkan, tapi ada surat dan juklak juknis ke daerah soal arahan pengangkatan PPPK paruh waktu ini,” tambahnya. (dik)
Kabupaten Kekurangan 4.000 Guru, Forum PPG Prajabatan Kabupaten Tasikmalaya Desak Pengangkatan PPPK
