Meski demikian, Diky tetap meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk tanpa dasar. Menurutnya perlu dibedakan antara ketidaksempurnaan sistem dengan praktik jual beli jabatan yang jelas melanggar hukum.
“Kalau ada ketidaksempurnaan tapi tidak ada nilai jual beli jabatan, Insyaallah masih aman. Tapi kalau sudah ada indikasi kuat dan bukti nyata, itu sudah masuk ranah hukum,” ujarnya.
Pasalnya Diky pun tidak memungkiri sistem manajemen talenta di Pemkot Tasikmalaya belum sepenuhnya berjalan optimal. Terutama dalam pengisian jabatan eselon III dan IV yang saat ini masih menggunakan sistem campuran.
Baca Juga:Fenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air Keruh
“Harapannya nanti setiap calon kepala dinas atau kepala badan diuji langsung oleh kepala daerah. Jadi pemilihan tidak berdasarkan kedekatan, tapi pada kapasitas dan pemahaman terhadap dinas yang akan dipimpinnya,” kata Diky.
Lebih lanjut, Diky juga menyinggung soal koordinasi antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan dirinya dalam rotasi dan promosi pejabat terakhir. Ia menyebut, dirinya memang dilibatkan dalam proses tersebut, meskipun waktunya tipis alias mepet.
“Saya hanya sebagai dewan pertimbangan. Koordinasi memang ada, tapi datangnya H-1 sebelum pelantikan. Itu tidak menyalahi aturan karena hak prerogatif tetap di tangan wali kota,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kalau saya agak keras dalam pengawasan, itu semata karena menjalankan tupoksi,” ucapnya. (Rezza Rizaldi)
