Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap Polda Jabar menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka mengaku resah karena pemilik dan pengelola tambang ilegal itu dikenal kebal hukum dan diduga mendapat sokongan dari oknum aparat.
Pengolahan Emas di Luar Kawasan Hutan
Sementara itu, Perum Perhutani KPH Tasikmalaya menegaskan tidak pernah memberikan izin atau kerja sama apapun terkait aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Karangjaya dan Cineam.
Administratur/KKPH Tasikmalaya, Danu Prasteyo, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin memang berada di Petak 29a dan 30a RPH Cineam, BKPH Tasikmalaya, yang termasuk dalam kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Perhutani. Namun untuk tempat pengolahan emasnya berada di luar.
Baca Juga:Fenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air Keruh
“Adapun lokasi pengolahan emas yang sempat diberitakan berada di luar kawasan hutan Perhutani, sehingga bukan merupakan areal yang dikelola langsung oleh KPH Tasikmalaya,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan data dan catatan di lapangan, kata dia, aktivitas penambangan emas oleh masyarakat di wilayah Karangjaya telah berlangsung sejak 1980-an secara tradisional. Baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Namun, kegiatan tersebut tidak pernah memiliki izin resmi dan kini telah berkembang menjadi aktivitas yang merusak lingkungan serta kawasan hutan.
Diketahui, pada 15 Mei 2025, Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap dua pelaku penambangan emas ilegal, yakni Ja dan So, di kawasan hutan Petak 29a dan 30a RPH Cineam.
Polisi menyita alat tambang, bahan kimia boraks, dan bongkahan batu sebagai barang bukti. Pemeriksaan lapangan gabungan pada 18 Juni 2025 juga menemukan bekas lubang tambang, gubuk penambang, dan indikasi pencemaran air.
Ditemui terpisah, Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, membenarkan bangunan yang disegel polisi di Kecamatan Karangjaya pada Senin (10/11/2025) bukan tempat penambangan, melainkan pengolahan emas.
“Iya betul. Itu kegiatan pengolahan (emas, Red) yang ditutup dan diberi garis polisi di Kecamatan Karangjaya,” ungkapnya.
Baca Juga:Viral Warga Pangandaran Sakit di Taiwan, Memelas Minta Dijemput ke Gubernur Jabar, Eh Ternyata BeginiRahasia Jabatan Abadi di Kota Tasikmalaya: Ketika Kursi Lebih Setia dari Kepala Daerah!
Ia mengaku belum mengetahui pasti siapa pihak yang mengelola aktivitas pengolahan tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh, kegiatan itu dilakukan oleh masyarakat setempat.
