TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Tambang emas rakyat yang diduga ilegal ditutup oleh aparat kepolisian. Langkah tersebut menuai kontroversi di masyarakat dan membuat situasi di lokasi menegang.
Aktivitas pertambangan saat ini tengah menjadi sorotan pemerintah, penindakan hukum sudah dilaksanakan di beberapa lokasi. Termasuk tambang emas rakyat di wilayah Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya yang belum mengantongi izin.
Dari informasi yang dihimpun Radar, polisi sudah memasang garis polisi dan spanduk dari Polres Tasikmalaya Kota yang menginstruksikan agar aktivitas pertambangan tersebut harus dihentikan. Diserukan dalam spanduk soal UU nomor 2 tahun 2020 Tentang minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.
Baca Juga:Jaring Bibit Atlet Melalui Kejuaran Taekwondo Tasik Open 8Rotasi Gaduh, Dewan yang Diam, Fungsi Pengawasan di DPRD Kota Tasikmalaya Mendadak Libur
Hal itu menuai reaksi dari warga setempat yang sebagian mengandalkan penghasilan dari pertambangan tersebut. Meski tidak sampai terjadi bentrok, namun warga yang berkerumun menggambarkan suasana yang tegang.
Sebelumnya, muncul unggahan di media sosial tiktok yang menampilkan video tempat pengolahan emas. Disebutkan bahwa tempat usaha itu milik salah bos besar yang seolah tak tersentuh hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah atau pun aparat kepolsian yang menangani persoalan ini.(red)
