TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan pengusaha pasir Galungggung Kabupaten Tasikmalaya inisial EAM dalam kasus tambang ilegal.
Penahanan pria berkepala plontos ini dikonfirmasi langsung Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.
“Iya (ditahan akibat) kasus tambang (tambang ilegal, red) dan sudah ditahan lama,” ujarnya saat dikonfirmasi radartasik.id, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga:Pesan 'Bongkar' Apa yang Ingin Disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra?Pesan 'Bongkar' Apa yang Ingin Disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra?
Saat ini, kata Hendra, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sekarang sudah p21 dan juga tahap 2 sehingga dilimpahkan ke jaksa,” tutupnya.
Sebelumnya, informasi penahanan bos tambang pasir asal Kabupaten Tasikmalaya ini heboh di media sosial setelah menyebarnya foto-foto pemeriksaan serta penahanan EAM oleh Polda Jabar. (red)