GARUT, RADARTASIK.ID – Banyak orang Garut yang berani mengambil langkah besar dengan mencari pekerjaan di luar negeri.
Jepang, Taiwan, Hong Kong, hingga sejumlah negara Eropa menjadi tujuan utama bagi mereka yang berharap dapat meraih kehidupan lebih baik.
Fenomena ini, meskipun tidak asing di Indonesia, semakin meningkat di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Tergiur Iming-Iming Gaji Besar, Warga Garut Telantar di Arab Saudi, Calo Penyalur Tenaga Kerja Jadi PenyebabIngin Sulap Domba Garut Jadi Magnet Wisata, Pemda Siapkan Event Tiap Minggu untuk Dongkrak Ekonomi Lokal
Namun, di balik peluang tersebut, ada tantangan besar yang harus dihadapi, terutama mengenai prosedur yang harus dipenuhi untuk memastikan keberangkatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pencarian pekerjaan di luar negeri bukanlah tanpa alasan.
Bagi banyak orang Garut, keterbatasan kesempatan kerja di dalam negeri mendorong mereka untuk melirik pasar kerja internasional.
Meskipun demikian, pekerjaan di luar negeri tidak bisa diperoleh secara sembarangan.
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi adalah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dasar, termasuk kemampuan bahasa, agar para pekerja dapat bersaing di pasar kerja global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, mengungkapkan, saat ini ada sekitar 70 LPK yang aktif di Kabupaten Garut.
Lembaga-lembaga ini memiliki peran vital dalam memberikan pelatihan kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Baca Juga:Suzuki Pamer Vision e-Sky, Kei Car Listrik dengan Jadak Tempuh 270 KmSatpol PP Kabupaten Garut Sita 102 Botol Miras di Dua Kecamatan, Selanjutnya Apa?
Namun, Muksin menjelaskan, tidak semua LPK memiliki izin untuk mengirimkan pekerja ke luar negeri.
Untuk itu, LPK harus memiliki lisensi sebagai Sending Organization (SO) agar bisa memfasilitasi pemagangan dan penempatan pekerja di luar negeri.
Di Garut, hanya dua LPK yang memiliki lisensi tersebut, yaitu LPK Bitode dan LPK JII.
Kedua lembaga ini memiliki izin resmi untuk mengirimkan peserta pelatihan mereka ke luar negeri melalui program pemagangan.
Bagi masyarakat yang telah menjalani pelatihan di LPK lain, mereka bisa bergabung dengan LPK yang sudah berlisensi untuk memastikan keberangkatan mereka sesuai dengan prosedur.
Muksin menegaskan pentingnya mengikuti prosedur yang benar saat berangkat bekerja ke luar negeri.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam jalur non-prosedural, yang berisiko tinggi bagi pekerja dan keluarganya.