Selain itu, kata dia, mereka harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), serta sertifikat halal untuk memastikan keamanan pangan yang disajikan.
“SPPG juga perlu memenuhi persyaratan perizinan yang ada, seperti memiliki sertifikat halal dan SLHS, untuk memastikan makanan yang aman serta mengelola limbah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan,” tambah Budi. (riz)