Cak Imin Gagas Penghapusan Tunggakan Iuaran JKN, Respons BPJS Kesehatan: Kami Ikut Pemerintah 

Cak Imin Gagas Penghapusan Tunggakan Iuaran JKN
Cak Imin Gagas Penghapusan Tunggakan Iuaran JKN, Ini Respons PJS Kesehatan: Disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggagas wacana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inisiatif penghapusan tunggakan iuran JKN dinilai membawa angin segar bagi jutaan peserta JKN yang status kepesertaannya nonaktif akibat menunggak iuran.

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran dari berbagai kalangan mengenai dampaknya terhadap keberlanjutan sistem jaminan sosial dan prinsip keadilan antar peserta.

Baca Juga:Maksimalkan Devisa hingga Rp2.400 Triliun Per Tahun, Pemerintah Siapkan Hilirisasi Kelapa, Ini Kata MentanRespons Bojan Hodak saat 4 Pemain Persib Disorot Saat Bermain untuk Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Dalam kunjungan kerjanya ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema khusus untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, dengan total nilai yang disebut telah mencapai puluhan triliun rupiah.

Cak Imin menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Setelah kebijakan itu berjalan, pemerintah berharap peserta dapat memulai kembali kepesertaan mereka dengan disiplin membayar iuran demi menjaga keberlanjutan program JKN di masa mendatang.

“Saya sedang terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan, jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” ujar Cak Imin, beberapa waktu lalu.

Sikap BPJS Kesehatan: Menunggu Payung Hukum

Menanggapi wacana tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan akan mematuhi keputusan pemerintah selama kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menegaskan bahwa lembaganya siap melaksanakan pemutihan jika telah ditetapkan melalui regulasi resmi.

Ia menekankan bahwa prioritas utama BPJS Kesehatan tetap pada pemberian akses layanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta.

Baca Juga:Fisik Skuad Persib Bandung Ditingkatkan, Ini Respons Saddil Ramdani dengan Latihan Berat Skuad Bojan Hodak Cara Jitu Persib Siap Merangsek ke Papan Atas Klasemen Disiapkan Tim Bojan Hodak, Ini Penjelasan Yaya Sunarya

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan pemutihan perlu disertai upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis 9 Oktober 2025.

Abdul menilai, tantangan utama bukan hanya soal regulasi, tetapi juga menyangkut kemampuan ekonomi masyarakat.

0 Komentar