TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabupaten Tasikmalaya saat ini memiliki sekitar 3.800 pegawai honorer yang tengah menunggu keputusan pemerintah terkait pengangkatan menjadi PPPK atau PNS. Pegawai honorer ini terdiri dari tiga kategori, yakni R2, R3, dan R4.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Drs H Iing Farid Khozin MSi, menjelaskan bahwa jumlah pegawai honorer yang terdata di kabupaten sekitar 2.500 orang yang tidak termasuk dalam kategori R4.
“Sementara itu, kategori R2, R3, dan R4 totalnya sekitar 3.800 orang,” ungkap Iing, menjelaskan.
Baca Juga:Doa dan Syukur untuk Bangsa, HUT GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian SembakoTingkatkan Daya Saing Produk Lokal, Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Kewirausahaan Daerah
Pegawai honorer dalam kategori R2, yang juga dikenal sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), adalah mereka yang sudah lama mengabdi dan sempat mengikuti seleksi pada tahun 2013.
Meskipun mereka terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka tidak berhasil lulus dalam seleksi PPPK sebelumnya.
Kategori R3 mencakup pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN, tetapi bukan bagian dari Kategori II (K2).
Kata dia, mereka diakui sebagai tenaga non-ASN yang sah, namun belum berhasil lulus seleksi atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia. Sedangkan kategori R4 berisi tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, yang bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian data atau mereka adalah peserta baru yang belum masuk dalam sistem.
Iing menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK, pemerintah daerah selalu mengikuti instruksi dari BKN.
“Kami terus berkumpul dan berdiskusi dengan Bupati dan tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) untuk membahas nasib pegawai honorer ini,” kata Iing menambahkan. (dik)