Aktivis Desak Anggota DPRD Kota Banjar Tarik Diri dari Dapur MBG, Potensi Konflik Kepentingan Ancam Integritas

Pengadaan Mobil Dinas di Kota Banjar
Pembina Posnu Kota Banjar, Muhlison (tengah), berbicara saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Aktivitas sejumlah anggota DPRD Kota Banjar yang terlihat sibuk di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menimbulkan sorotan tajam dari aktivis setempat.

Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Muhlison, mengingatkan, keterlibatan anggota dewan dalam pengelolaan dapur MBG berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar aturan yang ada.

Muhlison menyatakan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa beberapa anggota DPRD Kota Banjar terpantau aktif di dapur MBG, yang berfungsi memberikan makanan bergizi kepada masyarakat.

Baca Juga:Oknum Pejabat Pemkot Banjar Diduga Selewengkan Iuran Diklatpim II Rp 125 Juta, Inspektorat Turun MemeriksaRp 2 Miliar untuk Mobil Dinas di Banjar Dipersoalkan, HMI Desak Pemkot Utamakan Infrastruktur

Hal ini, menurutnya, bisa menimbulkan masalah karena anggota DPRD seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan atau operasionalnya.

Sebagai anggota DPRD, salah satu tugas utama adalah melakukan pengawasan terhadap program-program pemerintah, seperti MBG.

Namun, dengan terlibat langsung dalam pengelolaan dapur MBG, anggota DPRD tersebut bisa terjebak dalam situasi di mana mereka mengawasi diri mereka sendiri.

Ini, menurut Muhlison, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan kredibilitas dan integritas institusi DPRD.

Muhlison mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang mengatur bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan terlibat dalam pekerjaan yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota dewan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga menggarisbawahi bahwa anggota DPRD tidak bisa terlibat dalam aktivitas yang berhubungan dengan program-program pemerintah secara langsung.

Muhlison mengingatkan, di daerah lain, seperti Kabupaten Kuningan, Ketua DPRD telah bertindak cepat dengan mengeluarkan surat resmi yang meminta anggotanya untuk tidak terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Baca Juga:SMP di Banjar Dapat Bantuan Smart Board dari Kemendikdasmen, Siapkah Siswa Menghadapi Era Digital?Lampu Lalu Lintas Perempatan Djarum Kota Banjar Rusak Sepekan, Kemacetan Jadi Pemandangan Sehari-hari

Hal itu menunjukkan bahwa respons terhadap isu serupa sudah dilakukan dengan tegas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia berharap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua DPRD Kota Banjar segera merespons dan mengkaji situasi ini dengan bijak.

Muhlison menekankan pentingnya bagi anggota DPRD Kota Banjar untuk memahami kembali aturan yang mengatur tata kelola pemerintahan.

Ia memperingatkan agar mereka tidak melanggar ketentuan yang ada hanya karena terlibat dalam pengelolaan dapur MBG, yang sebenarnya didanai oleh anggaran negara.

0 Komentar