Babak Baru, Soal Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan Nonaktif Direspons Sekjen DPR

penghentian gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menindaklanjuti permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai penghentian gaji dan tunjangan anggota dewan nonaktif. Foto: disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Pihak Sekretariat Jenderal DPR merespons surat resmi permintaan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang berstatus nonaktif.

Sekretaris Jenderal atau Sekjen DPR Indra Iskandar menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai penghentian gaji dan tunjangan bagi anggota dewan yang berstatus nonaktif.

Tindak lanjut tersebut dilakukan sesuai dengan surat yang diterima dari pimpinan MKD.

Baca Juga:Bocah Ajaib Persib Bandung Mirip Ciro Alves Siap Jadi Andalan Bojan Hodak, Ini Kabar TerbarunyaPrediksi Bojan Hodak: Timnas Indonesia Akan Kalahkan Cina Taipei dan Lebanon dengan Taktik Baru

“Iya, sudah kami tindak lanjuti sesuai surat dari pimpinan MKD,” ujar Indra Iskandar di Jakarta, Kamis, 4 September 2025 seperti dikutip dari disway.id.

Lebih lanjut, Indra mengatakan sudah tidak adalagi tunjangan perumahan.

Indra Iskandar juga menambahkan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota dewan nonaktif kini sudah tidak lagi diberikan.

“Sudah tidak adalagi tunjangan perumahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa lembaganya telah melayangkan surat resmi kepada Sekjen DPR RI untuk menghentikan gaji dan seluruh tunjangan anggota dewan yang dinonaktifkan.

“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, utk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Dek Gam Rabu, 3 September 2025.

Nazaruddin Dek Gam menyebutkan, saat ini terdapat lima anggota yang sudah dicabut status keanggotaannya oleh partai, meski jumlah itu masih berpotensi bertambah setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut mengenai siapa saja yang akan dipanggil.

Nazaruddin menilai, meskipun Undang-Undang MD3 tidak secara eksplisit mengatur mekanisme penghentian gaji bagi anggota dewan nonaktif, MKD tetap memiliki kewenangan untuk meminta hal tersebut dilakukan.

Menurutnya, keputusan final mengenai tata cara penghentian gaji akan ditetapkan melalui sidang MKD, sehingga tenggat waktunya pun akan disesuaikan dengan hasil sidang yang digelar.

0 Komentar