Polres Banjar Geruduk Warung di Mekarsari, Puluhan Bungkus Ciu Diamankan

Warung di Mekarsari
Satuan Narkoba Polres Banjar menggeledah warung di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, yang menjual miras pada Selasa siang, 26 Agustus 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Satuan Narkoba Polres Banjar kembali berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol ilegal jenis ciu.

Dalam operasi yang digelar pada Selasa siang, 26 Agustus 2025, petugas mengamankan puluhan bungkus minuman keras (miras) dari sebuah warung di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.

Kapolres Banjar AKBP, Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Asep Musa Dinata, menjelaskan, operasi ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras jenis ciu di wilayah tersebut.

Baca Juga:Bagaimana Cara Kejari Kota Banjar Memusnahkan 55 Gram Sabu, Ribuan Pil Terlarang, dan Pakaian Dalam?Jalan Rusak di Banjar: Jalur Maut yang Dibiarkan Merenggut Nyawa, Bukti Kelalaian Negara

”Anggota Satnarkoba (Polres Banjar) memperlihatkan surat perintah tugas, kemudian melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan warung di Mekarsari, petugas menemukan berbagai bungkus miras dalam ukuran berbeda.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 19 bungkus kecil ciu berukuran sekitar 250 mililiter, delapan bungkus ukuran setengah liter, serta tiga bungkus miras ukuran satu liter yang dikemas dalam plastik berwarna hitam.

Seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Markas Komando Polres Banjar untuk diamankan.

AKP Asep menegaskan, pemilik warung yang kedapatan menyimpan dan menjual miras ilegal itu akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar akan ditindak melalui proses tipiring atau tindak pidana ringan. (Anto Sugiarto)

0 Komentar