Jangan Cuma Janji,  FKGMNU Minta Penertiban Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Segera Dilaksanakan

Minimarket Ilegal Disegel
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyegel tiga minimarket ilegal di wilayah Mangunreja dan Singaparna, Selasa 29 Juli 2025. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FKGMNU) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan agar pemerintah daerah konsisten menindaklanjuti rencana penertiban minimarket ilegal yang dijadwalkan mulai awal September 2025.

Sekretaris FKGMNU Kabupaten Tasikmalaya, Asep Nurjaman, menilai masyarakat sudah terlalu lama menunggu aksi nyata pemerintah, bukan sekadar janji.

“Jangan sampai penegakan hukum terhadap minimarket ilegal hanya sebatas obral janji. Kalau memang pemerintah berkomitmen, buktikan dengan tindakan,” ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Juga:Guru PPPK Paru Waktu di Kabupaten Tasikmalaya Mogok Mengajar Massal, Tuntut Kesejahteraan yang Layak!Sera Sani Jabat Unsur Ketua GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya: Teruskan Perjuangan dan Nilai-Nilai Kebangsaan!

Asep menambahkan, realisasi janji penertiban akan menjadi ukuran penting sejauh mana keseriusan Pemkab Tasikmalaya dalam menegakkan aturan. Menurutnya, kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkab bisa diukur dari konsistensi mereka menyelesaikan permasalahan ini.

“Ini bisa menjadi indikator apakah pemerintah di Tasikmalaya benar-benar bersih dan berkomitmen. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini masih ada 47 minimarket yang terindikasi beroperasi tanpa izin resmi. Dari jumlah tersebut, baru lima yang mendapat tindakan tegas, tiga di antaranya ditutup. Sisanya masih tetap beroperasi tanpa hambatan.

“Kalau sudah ada data jelas, kenapa tidak segera ditindak? Jangan biarkan aturan seperti tidak berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, memastikan bahwa penertiban segera dilakukan. Menurutnya, saat ini pemerintah tengah menyusun rencana teknis bersama tim lintas instansi sebelum bergerak di lapangan.

“Insyaallah di awal September kita mulai bergerak. Tahap pertama, seluruh SKPD terkait akan dikumpulkan untuk koordinasi. Setelah itu, Satgas akan melakukan sosialisasi sekaligus menyusun program kerja,” kata Roni.

Ia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut juga akan menentukan prioritas penertiban, tidak hanya menyasar minimarket ilegal, tetapi juga menara telekomunikasi hingga tambak ikan yang izinnya tidak jelas, terutama di wilayah selatan Tasikmalaya.

Baca Juga:Dosen Unsil Tasikmalaya Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM di Desa Selasari Kabupaten PangandaranPerlengkap Pelayanan, RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Klinik Hematologi Onkologi

“Di daerah selatan ada tambak-tambak yang status izinnya belum jelas. Jadi nanti akan diputuskan mana yang jadi prioritas: minimarket, tower, atau tambak,” jelasnya.

Roni menekankan bahwa koordinasi antarinstansi sangat penting agar penertiban berjalan efektif. Selama ini, lemahnya koordinasi disebut menjadi kendala utama sehingga penindakan minimarket ilegal tidak berjalan maksimal.

0 Komentar