Kecewa Pelayanan IGD RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Anggota Dewan Lapor ke Direktur

RSUD KHZ Mustafa Kabupaten Tasikmalaya
Halaman RSUD KHZ Mustafa Kabupaten Tasikmalaya dipadati masyarakat yang berobat, Selasa 29 Juli 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia khawatir pelayanan administrasi yang tidak fleksibel dapat membahayakan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan segera.

Pelayanan seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem BPJS Kesehatan, yang seharusnya memberikan aksesibilitas dan inklusivitas dalam pelayanan kesehatan.

“Kejadian ini juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” ujarnya, menjelaskan.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Sebagai respons, Luthfi meminta pihak RSUD KHZ Mustafa untuk mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) di IGD terkait penanganan pasien darurat. Ia juga meminta adanya tindakan disipliner terhadap petugas pendaftaran yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

“Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, saya akan melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya, menegaskan.

Direktur RSUD KHZ Mustafa dr Iman Firmansyah MMKes mengaku akan menindaklanjuti kejadian tersebut. “Oh iya ini sudah ditindaklanjuti di IGD dan pelayanan terkait ini. Dan sudah komunikasi dengan orang tua pasien (dewan, red). Hari ini sedang dipelajari kronologis kejadiannya agar bisa ditindaklanjuti oleh bagian pelayanan,” ungkap dia.

Iman mengaku akan menindaklanjuti dan mengevaluasi kejadian tersebut. “Ya nanti hasil rapat hari ini (kemarin), saya akan memanggil bagian pelayanan,” singkatnya. (dik)

0 Komentar