Ia mengklaim, PT Dharma Nyata Pers sepenuhnya merupakan miliknya dan tidak pernah terjadi pengalihan kepemilikan saham kepada pihak lain, termasuk PT Jawa Pos.
Sebaliknya, PT Jawa Pos bersikukuh bahwa pembelian saham sudah dilakukan sejak 1998 dan menganggap diri mereka sebagai pemilik sah perusahaan tersebut.
Dari sisi lain, Mahendra Suhartono, perwakilan dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner yang menjadi kuasa hukum Dahlan Iskan, mengungkap, kepemilikan sah PT Dharma Nyata Press dapat diverifikasi dengan mudah melalui dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Baca Juga:Bode Riswandi Wakili Jawa Barat dalam Parade Seni Pembacaan Puisi di Festival Seni Bali Jani 2025BUMD Jawa Barat Akan Digabung, Pemprov Siapkan Kajian Akademik Komprehensif, Bagaimana Nasib bank bjb?
Ia menegaskan, sejak perusahaan itu berdiri pada tahun 1991, tidak pernah sekalipun nama PT Jawa Pos tercantum sebagai pemegang saham dalam dokumen legal perusahaan.
Mahendra juga menyebut, klaim PT Jawa Pos sebagai pemegang saham hanyalah sepihak dan tidak memiliki dasar historis maupun legal.
Menurutnya, memahami sejarah pendirian perusahaan menjadi kunci dalam menyelesaikan perkara ini secara objektif.
Sampai saat ini, kedua pihak terus mengajukan bukti-bukti serta argumen hukum masing-masing.
Keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang akan menilai kekuatan dokumen, kronologi, dan fakta hukum sebelum mengetuk palu putusan. (rls)