Tabloid Nyata vs Jawa Pos: Perebutan Saham PT Dharma Nyata Pers di Meja Hijau Surabaya

Tabloid Nyata vs Jawa Pos
Richard Handiwiyanto, kuasa hukum PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata, diwawancara wartawan. (Istimewa for Radartasik.id) 
0 Komentar

SURABAYA, RADARTASIK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi panggung pertarungan hukum, kali ini antara dua entitas media besar: Tabloid Nyata vs Jawa Pos.

Sengketa hukum ini berfokus pada klaim kepemilikan atas PT Dharma Nyata Pers, perusahaan yang selama ini menaungi Tabloid Nyata.

Perseteruan mencuat setelah muncul perdebatan terkait piutang dan kepemilikan saham sejak akhir 1990-an.

Baca Juga:Bode Riswandi Wakili Jawa Barat dalam Parade Seni Pembacaan Puisi di Festival Seni Bali Jani 2025BUMD Jawa Barat Akan Digabung, Pemprov Siapkan Kajian Akademik Komprehensif, Bagaimana Nasib bank bjb?

Pihak Jawa Pos, melalui kuasa hukumnya Kimham Pentakosta, menyatakan, mereka telah mengantongi bukti sah sebagai pembeli PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.

Ia memaparkan, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp 648 juta dan surat penawaran pembelian saham.

Seluruh dokumen, menurutnya, saling berkorelasi dan menunjukkan kesesuaian data antara transaksi dan kepemilikan. ”Semuanya match atau cocok,” ungkap Kim kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu, 23 Juli 2025.

Kimham juga menekankan, akta jual beli saham telah ditandatangani, serta dana pembelian saham berasal dari rekening PT Jawa Pos, bukan dari individu seperti yang diklaim oleh penggugat.

Ia menegaskan, lembar saham yang disengketakan sesuai dengan data yang dimiliki pihaknya, dan menyatakan, gugatan dari pihak Nany Widjaya tidak memiliki dasar yang kuat dalam hal asal usul kepemilikan dana.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Richard Handiwiyanto selaku kuasa hukum PT Dharma Nyata Press, penerbit Tabloid Nyata.

Richard menilai, dokumen yang diajukan pihak Jawa Pos tidak memenuhi syarat pembuktian karena hanya berupa salinan berulang, bukan dokumen asli. ”Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli,” jelasnya.

Baca Juga:Mimpi Pembalap Muda Dimulai di Sini! Ini Cara Honda Daya Jayadi Racing Team Bina Juara Masa DepanScoopy Velocreativity Cianjur: Ajang Solidaritas, Kreativitas, dan Kampanye Berkendara Aman

Ia juga menambahkan, kliennya, Nany Widjaya, memiliki saksi dan bukti bahwa ia memang pernah meminjam dana dari PT Jawa Pos, namun pinjaman tersebut telah lunas dibayar.

Hal ini menurutnya berbeda dengan pengalihan kepemilikan saham.

Richard menolak mengungkap secara rinci strategi pembuktian mereka dalam sidang, namun menyatakan optimisme bahwa keterangan saksi dan dokumen asli akan menjadi faktor penting dalam pembuktian kepemilikan sah PT Dharma Nyata Pers.

Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh Nany Widjaya terhadap PT Jawa Pos.

0 Komentar