Penegakan Perda Rumit, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Sembarangan Tertibkan Minimarket Tak Berizin

Satpol PP Kabyupaten Tasikmalaya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS saat menjelaskan terkait perizinan minimarket. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

“Salah satu contoh nyata adalah Alfamart di kawasan Marga Mulya Indah yang hingga kini belum menyelesaikan proses perizinan, tetapi tetap beroperasi seperti biasa,” tutur Lutpi.

Lutpi menyebutkan bahwa toko tersebut bahkan telah dua kali mendapat surat peringatan dari Satpol PP pada 16 dan 21 Juni 2025, namun belum ada tindakan lanjutan.

Lutpi menilai lemahnya pengawasan serta lambannya respons dari aparat pemerintah daerah menjadi faktor utama minimarket-minimarket ilegal ini tetap beroperasi. “Penegakan hukum yang setengah hati akan melemahkan wibawa perda dan keadilan bagi pelaku usaha tradisional,” tegasnya. (ujg)

0 Komentar