Minimarket Ilegal Santai Beroperasi, GMNU-KNPI Kabupaten Tasikmalaya: Pemda Kok Diam, Tutup dan Beri Sanksi!

GMNU Soroti Minimarket Ilegal
GMNU bersama DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD terkait minimarket ilegal, Senin 7 Juli 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ending Sunaryo mengapresiasi sikap FK-GMNU yang turut peduli terhadap ketertiban perizinan usaha di daerahnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan toko modern memang harus sejalan dengan aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan, jam operasional, hingga kewajiban menyerap tenaga kerja lokal.

“Perda Nomor 6 Tahun 2014 secara tegas mengatur bahwa jam operasional minimarket hanya sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu, ada sanksi bertingkat yang diatur dalam perda, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, dan bisa berujung pada penutupan usaha,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa beberapa toko modern memang telah diberikan sanksi hingga penutupan, namun belum optimal karena penegak perda belum maksimal menjalankan fungsinya.

Baca Juga:Fauzian Faikal Siap Bawa Nafwa FC Salawu Gemilang di Festival Grassroots Tasik Raya Cup 3Anggota DPRD Jabar Arip Rachman Sosialisasikan Perda Pedoman Pelayanan Kepemudaan: Dorong Optimalisasi Pemuda

Menurut Ending, audiensi lanjutan akan kembali digelar pada Rabu 16 Juli 2025, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Perizinan dan pengusaha toko modern.

“Tujuannya agar persoalan ini mendapat kejelasan dan solusi konkrit, serta ada komitmen kuat dari semua pihak untuk menegakkan aturan,” pungkasnya. (obi)

0 Komentar