Mahasiswa Unsil Kota Tasikmalaya Desak Pemberhentian Total Sang Dosen, Bukan Sementara

kasus dosen unsil
BEM Unsil membuat pernyataan sikap soal kasus yang terjadi di kampus mereka. (IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Gelombang kritik terhadap penanganan kasus dugaan pelanggaran salah satu dosen di Universitas Siliwangi (Unsil) Kota Tasikmalaya kian menguat.

Mahasiswa , termasuk Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan perwakilan angkatan, menyuarakan sikap tegas atas tindakan yang dianggap belum mencerminkan keberpihakan nyata kepada korban.

Diketahui, dosen yang sebelumnya mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsil itu, kini dipindahtugaskan ke bagian kepegawaian Rektorat Unsil di Kampus II, Jalan Mugarsari, Kecamatan Tamansari.

Baca Juga:4 Siswa MAN 1 Tasikmalaya Sapu Juara Olimpiade Bahasa ArabMasa Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Berpotensi Diperpanjang Jika Pemilu Pusat dan Daerah Dipisah

Meski Rektorat menyebut ini sebagai bentuk “penonaktifan”, faktanya dosen tersebut masih berada dalam lingkungan kampus. Hal ini memicu kekhawatiran soal potensi relasi kuasa dan keberlanjutan kasus serupa.

Salah satu mahasiswi Unsil angkatan 2021, menyampaikan kekecewaan mendalam atas perlakuan terhadap kasus tersebut.

“Sangat menyayangkan untuk kejadian tersebut dan juga mengecam keras. Karena perilaku tersebut bukan yang bisa ditoleransi. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk mahasiswa dan dosen lain. Mahasiswa boleh akrab dengan dosen tapi harus ada batasnya,” ujarnya, Sabtu 5 Juli 2025.

Menurutnya, pemindahan tugas tanpa pemrosesan hukum yang maksimal justru berpotensi melemahkan efek jera.

“Kalau menurut saya, jangan terjebak oleh relasi kuasa. Kalau sudah menyalahi aturan, sudah masuk ranah pidana, bisa diproses semaksimal mungkin. Jadi sanksinya bukan gitu aja. Ibarat hanya dinonaktifkan, bahkan belum, hanya dimutasi dari kampus 1 ke kampus 2. Nanti gak ada efek jera,” tuturnya.

Dia juga menyoroti perlunya pembatasan interaksi di luar ruang akademik, terutama dalam konteks relasi dosen dan mahasiswa.

“Kalau urusan di luar kampus, kalau istilahnya ada kayak dijemput akan menciptakan kesempatan (pelecehan) hal itu terjadi. Baiknya segala kegiatan yang berkaitan dengan akademik dilakukan di dalam kampus. Meski begitu harus tahu batas,” katanya.

Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Turut Meriahkan Kegiatan Peaceful Muharram 1447 HWarga Karanunggal Kabupaten Tasikmalaya Pertanyakan Modal BUMDes yang Dibekukan!

Ia pun mengapresiasi Satgas PPKPT Unsil yang dianggap cukup memberikan kenyamanan pada korban. Namun, menurutnya, respons terhadap pelaku justru tampak lemah.

“Sikap dari Satgas terhadap korban rasanya sudah cukup untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi korban. Nah kepada pelaku entah, saya melihatnya agak landai dari Satgas ke pelaku,” jelasnya.

0 Komentar