Dituding Ilegal, Pemilik Klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis

Pemilik Klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran
Advokat Didik Puguh Indarto (kiri) bersama dr Erwin M Thamrin (tengah) sebagai pemilik Klinik Syaibah di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Pemilik sebuah klinik di Padaherang Kabupaten Pangandaran, dr Erwin M Thamrin, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis setelah kliniknya dituding beroperasi secara ilegal.

Gugatan ini diajukan setelah dr Erwin M Thamrin, pemilik Klinik Syaibah di Kecamatan Padaherang, dilaporkan ke Polres Pangandaran terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Kuasa hukum dr Erwin, Didik Puguh Indarto, menyebutkan tudingan Klinik Syaibah beroperasi secara ilegal itu berasal dari laporan seorang warga Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, yang mengklaim bahwa klinik milik dr Erwin telah melanggar Pasal 442 Undang-Undang Kesehatan.

Baca Juga:Aktivis Pemuda Desak Pemkab Pangandaran Tinggalkan Seremonial dan Fokus pada Kinerja NyataPenyelenggaraan Event Jadi Tumpuan untuk Meningkatkan Kunjungan Wisatawan ke Pangandaran

Laporan itu menuduh Klinik Syaibah mempekerjakan tenaga medis yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Namun, Didik membantah tuduhan tersebut dengan menjelaskan bahwa dr Erwin sendiri memiliki STR dan SIP yang masih berlaku.

Ia juga menyebutkan, dokter inisial S, yang juga dituduh tidak memiliki STR, ternyata memiliki dokumen tersebut.

”Kemudian tenaga medis lainya dari mulai apoteker, perawat, asisten perawat dan bidan itu ternyata punya SIP,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin, 9 Juni 2025.

Didik juga menambahkan, SIP yang dimiliki tenaga medis tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang memberikan kewenangan untuk praktek medis secara sah.

Oleh karena itu, menurutnya, klinik di Padaherang yang dikelola oleh dr Erwin beroperasi dengan izin yang sah.

Dalam klarifikasinya, Didik juga mengungkapkan, dr Erwin tidak pernah mengenal pelapor dan tidak pernah merugikannya.

Baca Juga:Sarasa Institute Desak Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Kabupaten Pangandaran, Apakah KPK Harus Terjun?Pangandaran Masih Gunakan Jam Sekolah Lama, Aturan Gubernur Dedi Mulyadi Belum Diterapkan

Ia mencatat bahwa pelapor yang berasal dari Sidamulih memiliki jarak yang sangat jauh dari Klinik Syaibah di Padaherang, yang semakin menguatkan dugaan bahwa laporan tersebut tidak didasari oleh bukti yang jelas.

Didik menegaskan, dr Erwin berhak untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum, dan akan membuktikan di persidangan bahwa ia dan tenaga medis lainnya menjalankan profesi secara sah.

Ia juga menyampaikan, meskipun saat ini klinik di Padaherang tersebut ditutup sementara, banyak masyarakat yang dirugikan karena tidak dapat mendapatkan layanan medis yang biasa mereka terima.

0 Komentar