Untuk penindakan atas masalah tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Pasalnya kewenangan Dinas PUTR lebih pada pengawasan dan pengendaliannya (Wasdal) saja. “Kita perannya wasdal, tidak punya kewenangan menindak,” katanya.(rangga jatnika)
Kelalaian Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Jadi Biang Keladi, Masalah Bangunan Minimarket Alfamidi Ilegal

