Soal Penahanan Ijazah Warga Banjar, Perusahaan di Cirebon Janji Akan Mengembalikannya usai Didatangi Disnaker

Ijazah
Tim Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar mendiskusikan soal penahanan ijazah bersama perwakilan PT Ar di Kabupaten Cirebon, Selasa, 27 Mei 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – PT Ar di Kabupaten Cirebon berjanji akan mengembalikan ijazah mantan karyawannya, Riki Andrian, asal Lingkungan Banjarkolot, Kota Banjar.

Janji perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik itu muncul setelah tim Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsos) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar mendatangi kantor perwakilannya di Kota Banjar, Selasa, 27 Mei 2025.

Disnaker Kota Banjar sebelumnya menerima pengaduan penahanan ijazah warga Banjar, Riki Andrian, oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:Ijazah Mantan Karyawan di Kota Banjar Ditahan Perusahaan, Apa yang Akan Dilakukan Disnaker?Bencana Banjir dan Longsor di Kota Banjar: Puluhan Rumah Terendam, yang di Lereng Terancam

Keberadaan ijazah Riki berada di kantor wilayah Cirebon, bukan di kantor perwakilan di Kota Banjar.

Dewi Fartika, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsos Disnaker Kota Banjar, menjelaskan, setelah melakukan pengecekan, pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa pada Februari 2025, ijazah Riki, yang sebelumnya bekerja sebagai sales taking order, sebenarnya sudah direncanakan untuk dikembalikan.

Namun, pengembalian tersebut tertunda karena adanya kewajiban administratif yang belum diselesaikan, sehingga ijazah warga Lingkungan Banjarkolot, Kelurahan/Kecamatan Banjar tersebut masih disimpan.

Dewi menjelaskan lebih lanjut bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengembalikan ijazah semua mantan karyawan yang sudah tidak bekerja lagi, dengan perkiraan waktu pengembalian paling lama dua minggu.

Penundaan tersebut disebabkan oleh jarak kantor wilayah di Cirebon yang cukup jauh dari Kota Banjar dan banyaknya hari libur yang menghalangi pengambilan ijazah oleh perwakilan perusahaan.

”Pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan, tidak hanya punya Riki saja tapi semua ijazah milik mantan karyawan yang sudah tidak bekerja lagi,” ungkapnya, Selasa, 27 Mei 2025.

Pihak Disnaker juga menyebutkan, mereka belum mengetahui jumlah pasti ijazah yang masih disimpan oleh perusahaan, karena setiap divisi di perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda terkait penahanan dokumen.

Baca Juga:Kabar Gembira Pengguna Setia Dompet Digital DANA! Ikuti Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 Hari IniMenangkan Saldo DANA Gratis 2025, Jika Mau Akses Saja Aplikasi Penghasil Uang Terbaru, Ada di Google Play?

Disnaker Kota Banjar juga mengingatkan bahwa perusahaan sudah mengetahui mengenai surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang melarang penahanan ijazah karyawan.

Meskipun demikian, penahanan ijazah oleh perusahaan sebelumnya merupakan hasil dari perjanjian yang dibuat antara pekerja dan perusahaan.

Dewi juga mengungkapkan bahwa ada beberapa masalah terkait penyelesaian administrasi yang harus dilakukan oleh Riki, termasuk penyelesaian faktur yang belum diselesaikan, yang menyebabkan perusahaan menahan ijazahnya.

0 Komentar