PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Klinik tak berizin di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, akhirnya berhenti beroperasi menyusul penyelidikan yang dilakukan Polres Pangandaran.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pangandaran telah lama meminta dua klinik yang beroperasi tanpa izin untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
Kedua klinik tersebut berlokasi di Kecamatan Padaherang dan Cimerak.
Meskipun tidak memiliki izin, keduanya tetap beroperasi hingga baru-baru ini salah satu klinik di Padaherang akhirnya berhenti beroperasi.
Baca Juga:Lokasi Parkir Bus Wisata di Kabupaten Pangandaran Dialihkan, Ini Lokasi Terbaru Jalan Tol Getaci Bisa Jadi Kunci Percepatan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Pangandaran
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Pangandaran untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Pangandaran, Nana Sutisna, menegaskan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kedua klinik di Padaherang dan Cimerak itu untuk segera melengkapi perizinan.
Menurut Nana, meskipun kewenangan terkait perizinan berada di bawah Asklin (Asosiasi Klinik Indonesia), Dinas Kesehatan tetap menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap klinik yang belum memenuhi standar operasional.
Nana menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi dinas dengan terus mengingatkan klinik-klinik tersebut agar mematuhi regulasi yang ada.
Dalam hal pidana, urusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau pihak kepolisian.
Saat ditanya mengenai kekurangan administrasi dari kedua klinik tersebut, Nana mengaku perlu meninjau kembali catatan yang ada.
Salah satu yang sudah diketahui adalah ketiadaan Surat Izin Praktik (SIP) yang merupakan dokumen wajib untuk operasional klinik.
Baca Juga:Jeje Bercerita, Fungsi Pasar Wisata Pangandaran Sudah Melenceng dari Tujuan Awal, Ada yang Jadi Kos-kosanPolres Pangandaran Membidik Klinik di Kecamatan Padaherang, Ada Apa?
Namun, terkait kelengkapan dokumen lainnya, perlu dilakukan pengecekan lebih mendalam untuk memastikan persyaratannya.
Untuk klinik di Kecamatan Padaherang, Nana menyatakan, pihaknya sudah lama meminta agar operasional klinik dihentikan sampai perizinan lengkap.
Menurutnya, lebih baik menutup sementara daripada berpotensi menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
”Dulu diingatkan, daripada bermasalah tutup saja dulu. Memang seharusnya seperti itu. Ketika izin operasional belum terbit, ya jangan dulu beroperasi,” tegasnya, Minggu, 18 Mei 2025. (Deni Nurdiansah)