PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Di Kabupaten Pangandaran, tercatat sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan permintaan untuk mutasi atau pindah ke luar daerah.
Data terbaru dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran menunjukkan bahwa pada 2024, terdapat 15 PNS yang mengajukan mutasi ke berbagai daerah, termasuk Kulon Progo, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Andrew, menjelaskan, untuk mutasi keluar daerah, prosedur yang harus ditempuh sangat ketat.
Baca Juga:Siswa SMAN 1 Pangandaran Dikirim ke Barak Militer di Bandung, Apa Alasan di Baliknya?Warga Pangandaran Desak Penindakan Tambang Galian C Ilegal, Ini Jawaban Polisi
Proses dimulai dengan pengajuan perpindahan oleh PNS yang bersangkutan, yang kemudian memerlukan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah itu, terdapat langkah lanjutan yang melibatkan Inspektorat untuk memastikan bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses hukum atau hukuman disiplin.
Kemudian, pengajuan diteruskan ke BKPSDM yang akan mengusulkan mutasi berdasarkan kekosongan posisi di daerah tujuan.
Selain itu, mutasi PNS ke luar daerah juga memerlukan pertimbangan terkait kekosongan posisi di daerah yang dituju.
Biasanya, penentuan ini didasarkan pada analisis Jabatan dan Beban Kerja (Anjab ABK).
Sebagai informasi, PNS di Kabupaten Pangandaran yang baru bisa mengajukan mutasi setelah menjalani pengabdian selama 10 tahun.
Untuk PNS yang masuk pada tahun 2015, kini sudah dapat mengajukan pindah.
Baca Juga:Dapatkan Saldo Dana Gratis dari Involvo Asia, Uang Tambahan Hanya Bermodal HP dan Aplikasi Saja!Auto Cuan! Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp419.000 dari Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Anti Ribet!!
Pangandaran, menurut Andrew, saat ini tengah mengalami kekurangan sekitar 4.000 PNS. ”Jadi kalau idealnya sekitar 4.000-an orang,” ungkapnya kepada Radartasik.id baru-baru ini.
Hal ini menandakan bahwa kebutuhan akan pegawai di daerah ini masih sangat besar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Wawan Kustaman, juga menyampaikan, meskipun ada PNS yang secara lisan menyampaikan keinginan untuk pindah, seringkali permintaan tersebut belum diikuti dengan pengajuan formal.
Proses mutasi memang memakan waktu, namun hal ini dianggap sebagai prosedur standar yang ada di banyak daerah, seperti di kota dan kabupaten lainnya. (Deni Nurdiansah)