Kasus Penghilangan Nyawa Wanita di Kamar Kos Ciamis, Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

Pembunuhan Wanita di Kamar Kos
KONFERENSI PERS. Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH (tengah) melakukan konferensi pers tentang pembunuhan di kosan yang digelar di Mapolres Ciamis pada Senin, (28/4/2025). (Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pembunuhan Wina yang terjadi di kamar kosan Jalan Iwa Kusuma, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis.

Pelaku yang ditangkap adalah Eza (30), mantan pacar korban. Keluarga korban menuntut agar tersangka dihukum seberat-beratnya, baik dengan hukuman mati maupun penjara seumur hidup.

Galih Hidayat SH, kuasa hukum keluarga korban mengungkapkan rasa syukur atas penangkapan tersangka oleh Polres Ciamis.

Baca Juga:Alex Marquez Rayakan Kemenangan Perdana MotoGP dengan Tes Positif di Jerez, Semakin Menunjukkan KonsistensiHonda Uji Coba Mesin Baru di MotoGP Jerez: Zarco dan Mir Berikan Tanggapan: Belum Bikin Senyum

“Saya berharap proses hukum berjalan transparan agar motif pembunuhan ini dapat terungkap sepenuhnya. Keluarga juga mendesak agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelasnya.

Menurut Galih, keluarga korban menginginkan keadilan setimpal atas tindakan keji yang dilakukan tersangka. Mereka merasa kehilangan yang mendalam atas meninggalnya Wina dan berharap proses hukum berjalan dengan jujur.

“Untuk memastikan transparansi, keluarga dan kuasa hukum meminta dilibatkan dalam setiap tahap penyidikan, termasuk rekonstruksi kasus. Dengan demikian, publik dapat mengetahui secara jelas bagaimana kejadian sebenarnya,” bebernya.

Selain itu, kata dia, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini mulai dari tingkat kepolisian, kejaksaan, hingga persidangan. Harapannya, hakim dapat memutuskan hukuman yang sesuai dengan tindakan pelaku.

Sementara itu, Ketua RT 01/RW 20 Desa Cisadap, Endang, menyampaikan bahwa keluarga pelaku telah menunjukkan itikad baik dengan mengunjungi keluarga korban di kantor desa pada Jumat (25/4/2025).

“Pertemuan itu dihadiri oleh perangkat desa, di mana keluarga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas kejadian tersebut,” ujarnya.

Mereka, kata dia, menyesalkan tindakan Eza yang telah merenggut nyawa Wina dan menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:Pebalap Ducati Marc Marquez Kuasai Tes MotoGP Jerez dengan Fokus pada Elektronik, Siap Tatap GP Le MansUsai Tampil Apik di MotoGP Jerez, Fabio Quartararo Puas dengan Tes Motor Baru Yamaha: M1 Makin Lincah

“Keluarga pelaku juga berencana memberikan bantuan kepada keluarga korban, meskipun tidak disebutkan nominalnya,” ungkapnya.

Menurut Endang, keluarga korban menolak jika bantuan tersebut dikaitkan dengan nilai uang, karena hal itu dianggap seperti memperjualbelikan nyawa.

Namun, keluarga pelaku berniat membantu dalam bentuk lain, seperti mengadakan selamatan tujuh hari, 40 hari, dan 100 hari sesuai tradisi setempat.

0 Komentar