“Di hari yang sama, pukul 18.00 WIB tersangka mencium bau busuk, setelah itu tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kosan dengan kondisi sudah menghitam,” ujarnya.
Kemudian menyemprot bagian intimnya dengan pewangi pakaian dan body lotion untuk menghilangkan bau. “Lalu membungkus tubuh korban dengan menggunakan sarung dan dibungkus lagi dengan menggunakan kain sprei, selanjutnya tubuh korban diikat kembali dengan menggunakan tali rapia,” katanya.
Lanjut dia, pelaku sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran sebelum akhirnya menceritakan perbuatannya kepada pacar barunya. Pada Kamis, 17 April 2025, ia mengaku telah membunuh Wina.
Baca Juga:Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Piala FA: Berjuang untuk Pertahankan GelarPrediksi Gaziantep vs Fenerbahçe di Liga Turki: Tantangan Berat untuk Ambisi Gelar
Dua hari kemudian, polisi berhasil menangkapnya di kosan temannya di belakang Alfamart Nagrak, Ciamis.
“Eza terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang bisa berujung hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 7 tahun,” bebernya.
“Berdasarkan pendalaman dan pasal-pasal diterapkan, kami coba dalami kembali, karena ada unsur mengarah ke sana (pembunuhan berencana, red). Akan tetapi nanti terus didalami karena saat ini masih awal, penyidikan butuh pendalaman kembali akan tetapi menduga ada upaya untuk perencanaannya, karena pertemuan antara korban dan pelaku, selalu ditagih uang,” ujarnya. (riz)