Pemkab Tasikmalaya Serahkan Kasus Hibah ke APH, Fokus Sempurnakan Perbup

dana hibah
ilustrasi: net
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya proses pengusutan dugaan penyimpangan dana hibah tahun 2023 kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda Jawa Barat, yang kini tengah menangani kasus tersebut.

Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi (Asgun) AMd SSos, mengatakan bahwa penanganan kasus hibah yang diterima lembaga keagamaan kini sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Itu APH, yang jelas ini kita sekarang membahas Perbup, dalam konteks untuk melakukan upaya penyempurnaan terhadap perangkat aturan yang ada di daerah sehingga tidak atau muncul masalah di kemudian hari,” ujar Asgun.

Baca Juga:Baru 12 Orang Diperiksa Polda Jabar Terkait Hibah 30 Miliar di Kabupaten TasikmalayaPesan H Amir Mahpud: Cecep-Asep Diminta Cat dan Bersihkan Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya!

Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tengah membahas revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Hibah sebagai langkah perbaikan ke depan. Penyempurnaan ini bertujuan untuk memperjelas kriteria serta ketentuan hibah, khususnya yang berkaitan dengan fasilitasi pemerintah kepada lembaga keagamaan.

“Jadi ini masih di pembahasan kaitan dengan kriteria terus menerusnya. Kan ada kelembagaan yang di Undang-undang yang terus menerus, sementara di luar itu tidak bisa terus menerus, kita bahas juga supaya tidak ada celah ada kesalahan,” terangnya.

Asgun menegaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya sepenuhnya menyerahkan kasus yang sedang diusut kepada aparat penegak hukum, sembari fokus menyempurnakan regulasi agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Penyempurnaan hibah ini untuk perbaikan dan penyempurnaan kedepannya sebagai bagian antisipasi supaya tidak muncul masalah,” pungkasnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar