Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Laporkan Cecep Nurul Yakin ke Polres Atas Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel

Ade Sugianto Laporkan Cecep Nurul Yakin
MEMAPARKAN. Kuasa Hukum Bupati, Bambang Lesmana SH MH saat menyampaikan Laporan Pengaduan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ke penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat, korp surat dan stempel, Jumat (11/4/2025).

Dugaan yang disangkakan tersebut adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.

Dari satu surat yang dipalsukan diduga wakil bupati mendapatkan keuntungan Rp 15-20 juta. Diketahui ada sebanyak 30 surat yang dikeluarkan dan diduga dipalsukan.

Baca Juga:Prediksi Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Perebutan Tempat Liga ChampionsPrediksi Hoffenheim vs Mainz 05 di Bundesliga: Misi Besar untuk Lolos ke Liga Champions

Selaku Kuasa Hukum atau Tim Pengacara Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana SH MH mengatakan, kedatangannya ke Mako Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya.

“Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan korp surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah. Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ungkap Bambang kepada wartawan usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)

Menurut Bambang, surat, korp surat dan stempel yang diduga dipalsukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya yang mengatasnamakan bupati. “Jadi digunakan oleh wakil bupati tanpa persetujuan bupati atau tanpa konsultasi dengan bupati,” terang Bambang.

Adapun bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, kata Bambang, ada satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.

“Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel di Setda Kabupaten Tasikmalaya yang resmi, yang dipegang atas nama Bupati Tasikmalaya.

Bambang menyebutkan berdasarkan keterangan dan analisa surat, korp surat dan stempel yang diduga dipalsukan sudah terjadi sekitar dua tahun ini.

Baca Juga:Prediksi Bayer Leverkusen vs Union Berlin di Bundesliga: Wajib Menang, Jaga Peluang JuaraPrediksi Getafe Berusaha vs Las Palmas di Liga Spanyol: Menjauh dari Kekalahan, Las Palmas Hindari Degradasi

“Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah korp surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa,” jelas dia.

0 Komentar