Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan RLPPD Tahun 2024

RLPPD Kabupaten Tasikmalaya 2024
Kantor Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merampungkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) 2024. RLPDD ini disusun untuk bisa disampaikan kepada Publik, sesuai dengan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

PENDAHULUAN

Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 dapat terselesaikan dengan baik, sehingga dapat disampaikan kepada masyarakat.

Penyusunan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) ini merupakan amanat dari Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga:Diduga Tak Profesional, Bawaslu dan KPU Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke DKPPPecco Bagnaia Makin Tertekan di MotoGP 2025: Persaingan dengan Duo Marquez dan Perang Psikologis

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat dan wajib mempublikasikan melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Hal itu sebagai perwujudan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memberikan informasi atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 kepada masyarakat dengan penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal ini juga sebagai media evaluasi penyelenggaraan tugas pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) memuat :

1. Capaian kinerja makro;

2. Ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar;

3. Hasil EPPD dan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun sebelumnya;

4. Ringkasan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah; dan

5. Inovasi daerah.

RLPPD merupakan rangkuman dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 dengan data bersumber dari perangkat daerah yang mencakup capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2024

Capaian Kinerja Makro

Baca Juga:Pedro Acosta Mulai Dikaitkan dengan Honda: Butuh Tim Pabrikan Besar untuk Mengejar Gelar Juara Dunia MotoGPTampil Apik, Bek Bournemouth Dean Huijsen Dikaitkan dengan Real Madrid dan Panggilan Timnas Spanyol

Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum.

Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional.

0 Komentar