Sejumlah Massa Membakar Spanduk di Depan Kantor DPRD Kota Banjar, Hal Ini yang Jadi Tuntutannya

massa membakar spanduk
Massa membakar spanduk yang dibawa di sekitar kantor DPRD Kota Banjar, Selasa 25 Maret 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kota Banjar melakukan aksi ke kantor DPRD Kota Banjar, Selasa 25 Maret 2025. Dalam aksi itu, massa membakar spanduk sebagai bentuk kekecewaan.

Massa menutut agar UU TNI yang sudah disahkan itu dicabut. Mereka menganggap UU TNI tidak melindungi demokrasi di Indonesia.

Terutama pasal 7, 47 dan pasal 53. Hasil dari kajian mereka, terlihat potensi melemahnya supremasi sipil dengan revisi UU TNI itu.

Baca Juga:Penerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan KecelakaanTiga Hari Pembayaran Pajak Kendaraan di Kota Banjar Sudah Tercapai Rp 300 Juta

Dalam unjuk rasa itu, massa sempat kecewa lantaran ketua DPRD Kota Banjar tidak ada di tempat. Massa membakar spanduk di depan gedung dewan.

“Kalau ketua dewan sedang tugas luar, tolong mana bukti surat tugasnya? Kami juga sama di sini membela masyarakat,” ucap salah seorang, Asma.

Menurutnya, sebagai pemimpin harusnya ketua dewan menyambut massa yang akan menyampaikan aspirasi.

“Kami meminta dan mendesak DPR RI untuk mengkaji dan menindaklanjuti ulang kembali pasal yang dianggap melemahnya supremasi sipil,” ucap Koordinator lapangan, Iin Sarwin.

Selain itu, mereka membacakan tuntutan secara serentak di hadapan anggota DPRD Kota Banjar di ruang Singaperbangsa.

Di antaranya menyebut Undang-Undang TNI yang sudah disahkan DPR mengancam supremasi sipil, melemahnya akuntabilitas militer dan bertentangan dengan konstitusi.

Regulasi ini berisiko membawa Indonesia kembali ke era militarisme. “Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk, pertama mencabut RUU TNI yang sudah disahkan oleh DPR,” ujarnya.

Baca Juga:Hujan Deras Menerjang Kota Banjar, Pohon Pohon Tumbang dan Menimpa Rumah WargaPemkot Banjar Usulkan Sekolah Rakyat ke Pusat, Di Wilayah Ini Lokasi yang Disodorkan

Mereka juga menolak legalisasi jabatan sipil bagi prajurit aktif karena bertentangan dengan konstitusi. Lalu, memperkuat pengawasan terhadap TNI agar tetap profesional dan akuntabel.

Menjaga pemisahan tegas antara ranah militer dan sipil untuk melindungi demokrasi. Lalu menegaskan bahwa UU TNI tidak hanya bertentangan dengan reformasi TNI. Tapi juga merusak tatanan hukum dan demokrasi.

“Supremasi sipil tidak boleh dikorbankan. Kami mendesak DPR untuk meninjau ulang revisi UU TNI dan memastikan bahwa prinsip negara hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Banjar H Dadang R Kalyubi mengatakan sedang berada di Jakarta karena ada tugas. Dia mendelegasikan wakil ketua dan anggota lainnya. (Anto Sugiarto)

0 Komentar