BANDUNG, RADARTASIK.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan kado spesial bagi warga Jabar jelang momen Lebaran tahun 2025.
Kado dari KDM, sapaan Dedi Mulyadi, yang diberikan kepada warga Jawa Barat itu berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kado Lebaran berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak ini telah diinformasikan Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) melalui akun Instagram resminya pada Rabu 19 Maret 2025.
Baca Juga:Peringkat FIFA Terpaut Jauh, Ini Komentar Patrick Kluivert Terkait Laga Timnas Indonesia vs AustraliaPemain Timnas Indonesia Mendapat Pujian dari Patrick Kluivert, Hasil Pengamatan Pemain Siap Lawan Australia
Penghapusan pajak kendaraan bermotor ini dapat dinikmati seluruh warga Jabar yang menunggak pajak kendaraan di tahun sebelumnya.
Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan kado Lebaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini?
Mengutip akun Instagram bapenda.jabar, warga bisa mendapatkan kado ini dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan yakni tahun 2025.
Namun, warga Jabar harus melakukan pembayaran pajak tahun berjalan pada periode 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tentu menjadi angin segar jelang momen Lebaran 2025.
Warga jadi tak perlu memikirkan denda ataupun tunggakan pajak yang sudah terlewat.
Untuk itu, warga dapat memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan di tahun berjalan.
Baca Juga:Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026: Australia vs Indonesia dan Jepang vs BahrainBesok Lawan Australia, Timnas Indonesia Banjir Dukungan di Medsos, Warganet Optimis Piala Dunia 2026
”Kamu cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan. Sedangkan, denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan,” bunyi caption di Instagram Bapenda Jabar.
KDM ingatkan untuk bayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 ini tak lepas dari instruksi Gubernur Jawa Barat.
Melalui akun Instagram resminya, Selasa 18 Maret 2025 kemarin, KDM menegaskan pihaknya memberikan maaf kepada warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan kado istimewa bagi warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
”Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah bayar, kami maafkan,” katanya.
Namun dirinya juga mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak tahun berjalan setelah Lebaran.
Dirinya menegaskan pemilik kendaraan yang tidak patuh membayar pajak kendaraanya tidak boleh lagi melintas di jalan provinsi maupun kabupaten.