Update Info Bansos 2025: Perubahan Pencairan dan Kriteria Penerima

info Bansos 2025
Update info bansos 2025 yang harus diketahui KPM. Foto: Tangkapan layar Youtube/reka foto
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Bagi masyarakat yang mengandalkan bantuan sosial, update info bansos 2025 menjadi hal penting yang wajib diketahui.

Tahun ini, ada beberapa perubahan terkait pencairan bantuan PKH dan BPNT, serta kebijakan baru yang berpengaruh terhadap kelayakan penerima.

Selain itu, ada pembaruan dalam sistem pengecekan Program Indonesia Pintar (PIP) yang perlu diperhatikan oleh orang tua penerima bantuan pendidikan.

Baca Juga:KA Pasundan Lebaran: Pilihan Mudik Ekonomis, Hadir Mulai 21 Maret 2025, Tarif Mulai Rp 88.000

Berdasarkan info terkini yang dilansir dari kanal Diary Bansos, pencairan tahap pertama bantuan sosial tahun ini sudah berjalan sejak Februari dan masih berlangsung sampai pertengahan Maret.

Bagi penerima yang mencairkan lewat PT Pos Indonesia, batas akhirnya adalah 17 Maret 2025.

Kalau tidak diambil dalam periode tersebut, bantuan akan dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu, penerima yang menggunakan KKS masih bisa menunggu proses top-up saldo dari bank penyalur.

Pencairan BPNT Tahap Pertama dan Status SP2D

Pencairan BPNT untuk tahap pertama meliputi periode bulan Januari sampai Maret.

Saat ini, pencairan masih dilakukan secara bertahap, terutama bagi penerima yang belum mendapatkan dana di awal Februari.

Jika bantuan belum cair, ada baiknya mengecek status SP2D melalui operator desa atau pendamping sosial PKH.

Baca Juga:

Bagi penerima yang status SP2D-nya masih SPM, berarti dana belum disalurkan.

Namun, kalau statusnya berubah menjadi SI, artinya pencairan akan segera dilakukan.

Sebaliknya, jika statusnya tidak layak atau masih menggunakan data pencairan lama, maka dipastikan bantuan tahap ini tidak bisa diterima.

Cara Cek Status PIP dan Perubahan Laman Resmi

Bagi orang tua yang ingin mengecek bantuan pendidikan anaknya, ada perubahan dalam sistem pengecekan PIP.

Sebelumnya, pengecekan dilakukan melalui pip.kemdikbud.go.id, tetapi kini harus melalui pip.dikdasmen.go.id.

Cara cek status PIP masih sama seperti sebelumnya, yaitu dengan memasukkan NISN, NIK, dan kode verifikasi sebelum mengklik tombol pencarian.

Kalau bantuan sudah tersedia, orang tua bisa segera mencairkannya sesuai dengan prosedur yang berlaku di sekolah atau bank yang ditunjuk.

Syarat Penerima Bantuan PIP dan Kriteria PKH BPNT

0 Komentar