Dia menyebutkan, tanah dan rumah ini merupakan warisan dari orang tua ahli waris, kepada tujuh anaknya, Jajang Jamaluddin, Nining Sekarningsih, almarhum Neneng Siti Jubaidah, Nana Rukmana, Kiki Sugiwaningsih, Dedi Suryadi dan Asep Rohimin.
Jadi belum ada pembagian menurut hukum Islam Faraid, jadi kalau ketika objek perkara yang belum dimiliki secara sempurna tidak boleh diperjualbelikan.
Istri Jajang Jamaluddin sebagai ahli waris dan kakak tertua, yakni Hj Ijah, menuturkan, bahwa cerita awalnya dulu tahun 2004, Ia bersama Jajang meminjam uang kepada Hj S sebesar, Rp 16 juta.
Baca Juga:Prediksi Tottenham Hotspur vs AZ Alkmaar di Liga Eropa: Spurs Butuh Comeback Luar BiasaPrediksi Rangers vs Fenerbahce di Liga Eropa: Misi Berat Jose Mourinho
“Saya menyampaikan punya sertifikat rumah, tapi mau ke bank kan. Kata Hj S silahkan. Dan nanti saya membayar angsurannya ke bank,” tuturnya.
Namun tanpa sepengetahuan, kata Ijah, sertifikatnya malah di balik nama jadi nama Hj S. “Sempat disuruh tanda tangan di kertas kosong, saat saya tanya buat apa tanda tangan ini, katanya untuk meminjam uang ke bank,” ungkap dia.
Akan tetapi, ungkap dia, ditengah perjalanan menjadi dibalik nama Hj S. Kalau disebut dari awal akan di balik nama tidak akan pinjam uang ke Hj S.
Berita sebelumnya, eksekusi lahan dan rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya di Desa/Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya mendapat perlawanan dari penghuni rumah dan ahli waris lainnya, Senin (17/2/2025).
Dalam proses eksekusi dan pengosongan rumah yang dilakukan oleh petugas juru sita tersebut, sempat dihalangi oleh penghuninya sampai membawa anak kecil.
Petugas PN Tasikmalaya saat melakukan proses eksekusi membacakan surat putusan dengan pengawalan ketat dari anggota polisi, TNI dan Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus ini berawal saat jual beli lahan dan rumah tanpa diketahui oleh seluruh ahli waris yang dilakukan oleh salah satu keluarga yakni Jajang.
Baca Juga:Prediksi Manchester United vs Real Sociedad di Liga Eropa: Berebut Tiket Perempat FinalPrediksi Lyon vs FCSB di Liga Eropa: Lyon Selangkah Menuju Perempat Final
Penghuni Rumah sekaligus Ahli Waris, Neneng Siti Zubaedah, mengatakan, ahli waris menolak eksekusi lahan dan rumah karena dianggap melanggar aturan.
“Selain itu terjadi pembatalan surat hibah atau sengketa yang belum dilakukan peninjauan kembali atau PK,” kata dia.