BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 5,4 Miliar pada Paket Pekerjaan di Pangandaran, Baru Dikembalikan Sebagian

paket pekerjaan
Gedung bupati Pangandaran
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sebanyak 23 paket pekerjaan di DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023 tidak sesuai spesifikasi berdasarkan LHP BPK. Hal itu menyebabkan adanya kelebihan pembayaran.

Dalam LHP BPK tercatat bahwa LRA Pemkab Pangandaran menyajikan realisasi belanja modal JIJ sebesar Rp 162.266.209.570,00 atau mencapai 64 persen dari anggaran Rp 252.057.791.109,00.

Realisasi belanja modal JIJ itu meningkat sebesar Rp 35.921.481.102,00 atau mencapai 28,43 persen dari tahun anggaran 2022 sebesar Rp 126.344.728.468,00.

Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaPenataan Pantai Batukaras Jadi Prioritas, Wujudkan Wisata Pangandaran Mendunia

Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk kegiatan pembangunan, peningkatan dan rekonstruksi jalan dan jembatan yang dilaksanakan DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 159.931.109.570.

Hasil pemeriksaan dokumen, cek fisik, uji labolatorium dan permintaan keterangan dengan para pihak yang kompeten, menunjukan terdapat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi (kualitas) atas 23 paket pekerjaan senilai Rp 70.341.191.000 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.470.517.387,45.

Masing-masing penyedia barang telah menindaklanjuti dengan penyetoran ke kas umum daerah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.777.674.428,65. Sehingga kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 2.692.842 958,80.

Dikonfirmasi terkait itu, Sekretaris BKAD Kabupaten Pangandaran Idi Kurniadi mengatakan tidak bisa menyampaikan soal tindak lanjut rekomendasi LHP BPK tersebut.

“Leading sektor yang mengurus itu ya Inspektorat, ya lebih baik dari sumber data utamanya. Dulu memang tiap SKPD yang ada temuan itu didorong untuk melakukan pengembalian, ada sebagian,” ujarnya, Kamis 6 Maret 2025.

Dalam rekomendasi BPK tersebut, menurut dia, tidak dijelaskan batas waktu pengembalian. “Jadi hanya disebutkan harus ada pengembalian saja,” ucapnya.

Inspektur Kabupaten Pangandaran Agus Satriadi mengatakan tidak bisa menjelaskan secara detail progres pengembalian atas temuan BPK tersebut.

Baca Juga:Tagana Kabupaten Pangandaran Terjunkan Anggota Bantu Korban Banjir di BekasiHarga Kebutuhan Pokok di Pangandaran Naik, Cabai Rawit Paling Melambung

Namun, dia sudah berbicara dengan Dinas PU terkait progres pengembalian itu. Ternyata memang belum 100 persen temuan belanja modal JIJ dikembalikan ke kas negara.

“Kemarin saya sudah bicara ke kadisnya, katanya bertahap, dicicil (pengembalianya) emang gak sekaligus,” ucapnya.

Menurut dia, SKPD menyebut progres pengembalian tersebut tinggal sedikit lagi. “Saya terus berupaya, menekan untuk pengembalian itu,” ucapnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar