Pemkot Terima Beres, Klaim Tak Ada Intervensi Kepada Ahli Waris Lahan di Jalan Yudanegara

Pemkot tasikmalaya dan ahli waris, lahan di jalan yudanegara, tanah warisan
“JL. YUDANAGARA” tertulis di papan nama Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengklaim bahwa tidak memberikan intervensi apapun kepada ahli waris. Lahan yang direlakan untuk ruang jalan disebut merupakan inisiatif dan kesadaran dari pemilik.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Hendra Budiman mengatakan pihaknya tidak memberikan intervensi apapun kepada ahli waris. Bahkan, komunikasi mengenai masalah lahan itu pun belum dilakukan. “Tidak ada intervensi, komunikasi saja belum,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (14/2/2025).

Menurutnya, sikap dan langkah yang diambil keluarga ahli waris merupakan inisiatif sendiri tanpa intervensi. Pihaknya pun menghargai hal tersebut sehingga persoalan lahan tidak berkepanjangan. “Ya itu sepertinya inisiatif mereka,” katanya.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka, Motif Kasus Adik Bacok Kakak di Tasikmalaya Karena Korban Sering Memarahi Sang IbuStrategi Pemerintah? Penyelesaian Masalah Jalan Yudanegara Memunculkan Konflik Ahli Waris dan Pengacara

Sebelumnya, Sekda Kita Tasikmalaya Asep Goparuloh mengaku mendapat soal pencabutan kuasa dari ahli waris kepada pengacara. Menurutnya keluarga pemilik lahan pada dasarnya tidak punya niatan untuk mempermasalahkan lahan itu. “bahwa ahli waris sebetulnya tidak terlalu ingin menggugat,” terangnya, Selasa (11/2025).

Pihaknya pun menyebut bahwa pemerintah tidak ada komunikasi dengan ahli waris mengenai pencabutan kuasa itu. Bahkan ada informasi mereka tidak menandatangani surat kuasa tersebut. “Saya belum bertemu dengan ahli waris tapi sudah ada surat pencabutan kuasa untuk pengacara yang ditandatangani tiga ahli waris,“ tuturnya.

Kendati demikian, penyelesaian soal lahan di Jalan Yudanegara ini tetap menjadi kontroversi di sebagian kalangan. Pasalnya pernyataan dari keluarga ahli waris yang dinilai mendadak berpihak kepada pemeritah.

Seperti praktisi hukum sekaligus rekan dari Prima & Partner Agus Hermawan SH MH MM. Dirinya melihat ada kejanggalan dari pernyataan Rahmat Kurnia selaku suami salah satu ahli waris yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik keluarga secara turun temurun. “Setelah saya lihat data dokumen, menerangkan bahwa cukup jelas Sdri H Eroh tersebut memiliki sebidang tanah/lahan yang terletak di daerah yudanegara berdasarkan SHM No.00896 tersebut itu dari hasil jual beli pada tahun 1989,” ujarnya.

Hal itu diperkuat oleh Akta Jual Beli (AJB) nomor 76/III/Tsm./1989 oleh Notaris PPAT Suryana SH. Hal itu menunjukkan bahwa tahun 1985, tanah tersebut belum dimiliki H Eroh. “Jadi intinya uang penggantian pada tahun 1985 itu diserahkan kepada siapa?,” katanya.

0 Komentar