Strategi Pemerintah? Penyelesaian Masalah Jalan Yudanegara Memunculkan Konflik Ahli Waris dan Pengacara

Masalah lahan jalan yudanegara, konflik ahli waris dan pengacara
Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat dan Aktivis HMI Ujang Amin
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masalah dugaan penyerobotan lahan di Jalan Yudanegara antara ahli waris dengan pemkot dianggap selesai. Namun langkah keluarga ahli waris malah memunculkan konflik dengan tim pengacara yang sebelumnya ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Langkah keluarga ahli waris yang secara tiba-tiba mencabut kuasanya pada LBH dinilai sebuah konspirasi. Di mana ada hal tersebut menimbulkan kecurigaan kepada pemerintah.

Budayawan Tasikmalaya Tatang Pahat menilai bahwa dalam persoalan lahan di Jalan Yudanegara ini terdapat konspirasi antara pemerintah dan keluarga ahli waris. Pasalnya sangat aneh ketika pihak ahli waris secara tiba-tiba merelakan setelah melakukan somasi. “Sulit untuk tidak curiga kalau situasi ini ada campur tangan pihak pemerintah,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (13/2/2024).

Baca Juga:Sudah Enggak Zaman Ijazah Ditahan, Sekolah Negeri atau Swasta Tetap Diberi Bantuan PemerintahKasus Pembacokan di Tasikmalaya! Adik Diamankan Polisi, Kakak Masuk Rumah Sakit

Apalagi, pernyataan dari keluarga ahli waris sangat membela pihak pemerintah. Padahal sebelumnya masalah ini ahli waris bersama tim pengacara yang berselisih dengan pemerintah. “Sangat kental konspirasinya seperti politik adu domba, tadinya kan ahli waris kolaborasi dengan pengacara tapi sekarang keduanya malah jadi yang berkonflik,” ucapnya.

Apalagi langkah dari ahli waris untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut memunculkan persoalan baru. Pasalnya cara penyelesaiannya yang relatif tergesa-gesa seolah ada sesuatu yang tidak diketahui publik. “Jadinya menyelesaikan masalah dengan membuat masalah baru,” tuturnya.

Menurutnya sangat wajar jika tim pengacara merasa tidak dihargai bahkan merasa dipermainkan. Padahal jika persoalan ini diselesaikan dengan musyawarah bersama, situasinya akan lebih kondusif. “Coba kalau penyelesaiannya duduk bareng ahli waris, pengacara dan pihak Pemkot, tentunya tidak akan memicu masalah baru,” katanya.

Sebelumnya, Aktivis HMI Tasikmalaya Ujang Amin menilai bahwa seharusnya sejak awal tidak perlu memberikan kuasa kepada pengacara. Jika memang betul lahan tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah dengan uang ganti rugi di tahun 1985. “Karena uang ganti rugi itu pun seharusnya diperkuat oleh dokumen berita acara atau sejenisnya,” ujarnya.

Anehnya, upaya untuk mengambil hak lahan secara mendadak berhenti setelah pemerintah kebingungan. Hal ini menimbulkan asumsi publik di mana ada intervensi dari pemerintah. “Intervensi itu bisa melalui transaksi atau intimidasi,” katanya.

0 Komentar